Pakde Karwo menjelaskan, bahwa penetapan UMP yang telah ditandatangani ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen. UMP yang ditetapkan hari ini berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur yakni daerah Kab. Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.
Di hadapan demonstran buruh dan pekerja tersebut, Pakde Karwo memastikan bahwa pada pukul 09.30 wib, Pemprov Jatim telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia di Jakarta.
Isi surat tersebut yakni menjelaskan, bahwa upah yang paling rendah di kabupaten/kota di provinsi sebagai dasar UMP. Maka, di Jatim terdapat angka yakni Rp. 1.388.000,-. Sementara perumusan UMK akan dilakukan pada tanggal 21 November mendatang.
Pakde Karwo menyambut gembira, demo yang digelar buruh secara tertib dan terkoordinir. Jika suasana yang sejuk dan tertib seperti ini, Pakde Karwo yakin investor akan banyak masuk ke Jatim. Akan tetapi, sebaliknya jika demonstrasi rusuh dan anarki bisa dipastikan investasi akan menjauh serta lapangan pekerjaan akan sulit dicari.










