Terdakwa Pembunuh Santri Padepokan Dimas Kanjeng Tolak Dakwaan JPU

Terdakwa Pembunuh Santri Padepokan Dimas Kanjeng Tolak Dakwaan JPU Sidang pembunuhan santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pembunuhan santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani digelar Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11). Empat terdakwa yang merupakan eksekutor Abdul Gani, menolak semua tuduhan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang itu, keempatnya tak didampingi kuasa hukum. Akhirnya, majelis hakim menunjuk Prayuda Rudy Nurcahya sebagai penasehat hukum mereka.

Baca Juga: Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta

"Saya ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh majelis hakim. Karena sebelum sidang dimulai, para terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Terdakwa dengan ancaman di atas lima tahun penjara, wajib didampingi penasehat hukum," kata pengacara asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasus hukum yang juga menjerat Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Probolinggo. Bahkan, Polres menerjunkan sebanyak 450 personel gabungan dari Polres setempat dan Brimob.

Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syaifudin mengatakan, personel yang diterjunkan untuk mengantisipasi adanya massa yang merasa tidak puas atas kasus itu.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan JPU. Empat JPU dalam sidang itu adalah Dohar Nainggolan, Rizki Aditya, Yazid Pujianto dan Dimas Admadibrata. JPU mendakwa empat terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan,Kabupaten Probolinggo. Korban dibunuh di Padepokan dan mayatnya dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah.

Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Para terdakwa adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dan Ahmad Suryono.

Majelis hakim lalu memutuskan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi, atau tanggapan terhadap dakwaan oleh penasehat hukum terdakwa. Usai sidang, Rudi mengatakan bahwa para terdakwa menolak seluruh dakwaan. Namun, Rudi enggan menjelaskan apa alasan mereka menolak dakwaan JPU.

Baca Juga: Anak Buah Dimas Kanjeng Simpan Upal Rp 31,1 M, Polisi juga Temukan Mata Uang dari Lima Negara

"Kita lihat nanti pada sidang berikutnya. Saya mendadak menjadi penasehat hukum mereka. Saya ditunjuk majelis hakim menjadi penasehat hukum saat sidang hendak dimulai," terang dia. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO