PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Modus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini pelakunya bernama Surnayanto (42) warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pelaku adalah seorang ustadz atau tokoh masyarakat di Desa setempat.
Dari tangan korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang hasil penipuannnya senilai 64 juta. Modus yang digunakan pelaku hampir sama dengan Dimas Kanjeng, yakni menjanjikan bisa menggandakan uang dengan cara ritual ghaib.
Baca Juga: Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan sekitar bulan Februari lalu, korban bernama Djama'a Warga Desa Seboroh Krejengan datang ke rumah tersangka dengan niatan ingin berobat. Kemudian saat itu, korban curhat kepada tersangka karena dililit hutang.
"Ketika ada kesempatan untuk menipu, tersangka menawarkan diri bahwa dirinya bisa membantu korban. Lalu, korban terpengaruh dengan modus tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang," ujar AKBP Fadly Samad saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres, Selasa (17/4).
Baca Juga: Anak Buah Dimas Kanjeng Simpan Upal Rp 31,1 M, Polisi juga Temukan Mata Uang dari Lima Negara
Selanjutnya, Fadly Samad menjelaskan jika korban terpengaruh dengan modus tersangka dan akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap yakni sebanyak empat kali. Pertama kali, korban memberikan uang senilai 10 juta kepada pelaku dan kembali menyerahkan 20 juta, hingga jumlah total yang terkumpul sebesar 64 juta.
"Puncaknya, kemarin tanggal 16 April, korban datang kerumah pelaku dengan niatan menagih janji atas kasus penggandaan uang itu. Oleh pelaku, korban diberikan koin emas. Untuk membuktikan apakah koin emas itu asli, kemudian korban mengecek langsung ke toko mas. Ternyata, koin emas itu adalah palsu. Merasa tertipu, kemudian korban melapor ke kepolisian," ujar Kapolres.
Menariknya, kasus ini cukup menggelitik. Pasalnya, cara-cara yang dipakai pelaku hampir sama dengan kasus Dimas Kanjeng. Terbukti, pelaku seakan-akan bisa menggandakan dengan memberikan jaminan berupa keris, minyak pengasihan, dan azimat, serta uang di dalam kardus yang sudah dimodifikasi pelaku.
Baca Juga: Tafsir An-Nahl 99-100: Shalawat Fulus Dimas Kanjeng
Di dalam kardus itu, pelaku menaruh uang kertas pecahan 100 rupiah dan 20 ribuan yang ditumpuk. Sedangkan, di bawah kardus itu, ditaruh batu bata agar kardus itu terasa berat seperti tumpukan uang yang penuh sekardus. Ketika saat dibuka, kardus itu seolah-olah penuh uang. Padahal, uangnya hanya di permukaan saja. Modus pelaku begitu rapi dalam mengelabuhi korban.
Sementara, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa 2 (dua) dus sarimi yang sudah dimodif berisi batu bata, 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) sajadah warna biru, 1 (satu) taplak meja hijau kembang, 1 (satu) taplak meja hijau besar, 1 (satu) keris kecil, 3 (tiga) bungkus kotak dupa panjang, 3 (tiga) buah minyak mani gajah, 1 (satu) buah minyak kasturi, 2 (dua) buah HP (samsung & LG), 11 (sebelas) bungkus dupa gaharu, 5 (lima) buah koin bergambar sukarno, 2 (dua) buah balok kuningan bergambar sukarno, 1 (satu) buah batu mainan bentuk guci berisi 2 butir kuningan, 31 (tiga puluh satu) uang kertas 100 rupiah bergambar perahu layar, Uang tunai Rp. 40.000.-, 1 (satu) unit mobil sedan timor nopol W1722X, 1 (satu) buah tas warna hitam, serta 1 (satu) baju takwa warna hitam.
"Modus tersangka begitu rapi. Namun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita tahan dan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Kapolres. (ndi/rev)
Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Santri Padepokan Dimas Kanjeng Tolak Dakwaan JPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News