SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menangkap tiga warga Sumenep dari Kecamatan Lanteng, Kabupaten karena pesta narkoba. Tiga orang itu adalah Gilang Ramadhan (20), warga Desa Lenteng Timur, Ifandi (20), warga Desa Ellak Daya, dan Retno Hari Firmansah (25) Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng. Mereka ditangkap di rumah BK warga Dusun Laok Songai, Desa Bilapora Barat, Kecamatan Ganding.
"Mereka ditangkap secara bersama-sama karena mengkunsumsi narkoba. Semuanya masih dalam usua muda," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jumat (18/11) .
Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
Satu orang yang lolos yakni pemilik rumah, berhasil melarikan diri. Barang bukti yang berhasil diamankan, sembilan poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu, tujuh kantong plastik kecil kosong, dua buah bong merk larutan cap badak dan botol minuman sprite, satu botol berisi cairan alkohol, tiga buah korek api gas masing.
Barang bukti lain, satu dompet warna hitam dengan uang tunai Rp 950.000, pecahan 50.000, tiga buah HP merk Nokia, dua bungkus rokok masing, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J No.Pol. : M-2355-WB warna hijau.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas dia.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat debgan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jun/fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News