JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Tiga Pilar Kamtibmas Desa Kedungbethik, Kecamatan Kesamben, diusir warga. Itu setelah aparatur negara tersebut hendak melakukan eksekusi atas lahan keluarga Srinamah (49) asal Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2016).
Padahal, tanah tersebut masih dalam proses sengketa antara pihak keluarga Srianamah dengan Romlah, yang juga masih ada ikatan saudara itu. "Kami menyayangkan, mengapa aparat tiga pilar campur tangan dalam persoalan ini. Tanah ini masih dalam proses sengketa," ungkap Ahmad, (35), kerabat Srinamah, Sabtu (19/11/2016).
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Menurutnya, kasus sengketa tanah ini bermula sekira tahun 2009 Romlah menjual tanah sawahnya seluas 1.400 meter persegi kepada Srinamah. Sebab, kala itu, Romlah tengah terbelit hutang di salah satu bank milik negara.
"Tanahnya itu luasnya 2.100 meter persegi, tapi yang dijual hanya 1.400 meter persegi dengan harga Rp 30 juta. Alasannya dari pada dilelang pihak bank, karena bu Romlah tidak mampu membayar hutangnya di bank," tambahnya.
Merasa kasihan, Srinamah akhirnya membeli tanah tersebut dan diketahui keluarga serta warga sekitar. Meskipun, surat kepemilikan tanah masih berada di bank karena menjadi jaminan hutang.
Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana
"Ada surat pernyataan jual beli yang ditanda tangani kedua belah baik bu Srianamah dan bu Romlah. Bahkan disaksikan oleh 7 orang saksi waktu itu," terangnya.
Selanjutnya, tahun 2015 Srinamah yang baru kembali Malaysia bermaksud meminta surat tanah yang dibelinya enam tahun silam. Namun, Romlah enggan untuk memberikan sertifikat itu dengan alasan bahwa pihaknya tidak pernah menjual tanah itu. Romlah berdalih jika pada tahun 2009 itu, hanya meminjam uang kepada Srinamah sebesar Rp 30 juta. "Katanya tidak jual beli, tapi pinjam uang," paparnya.
Belakangan diketahui tanah tersebut sudah di jual Romlah ke Umar, warga Desa Kalangan, Kecamatan Peterongan, Jombang. Tak sampai disitu, tanah itu kembali di jual kepada Rokim, yang juga asal Peterongan.
Baca Juga: Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
"Nah, pak Rokim itu yang meminta tolong kepada aparat tiga pilar kamtibmas untuk mengeksekusi sawahnya. Maka itu kami menolaknya. Karena tanah ini masih sengketa keluarga. Mestinya tiga pilar tidak ikut campur tangan soal ini," pungkasnya.
Sementara itu, di konfirmasi terpisah, Kapolsek Kesamben AKP Yudhiono mengatakan kedatangan aparat kamtibmas bukanlah upaya eksekusi lahan itu. Melainkan untuk melakukan pengukuran tanah. "Kita tidak mengeksekusi, tapi kami dengan perangkat melakukan pengukuran lahan. Selain itu tidak ada pengusiran," katanya. (ony)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News