JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terdapat sejumlah perkara menonjol menjadi sorotan publik yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jombang selama 2023. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers yang berlangsung pada hari ini, Selasa (2/1/2024).
"Perkara pidana menarik dalam catatan kami ada 9 perkara, perkara perdata juga ada 9 perkara," kata Wakil Ketua PN Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Adapun perkara yang dimaksud yakni perekaman konten pornografi, ujaran kebencian oleh terdakwa mantan pegawai BRIN, kekerasan dalam rumah tangga, persidangan kasus ibu mertua dan kakak ipar, juga kasus dugaan pembunuhan wartawan di Jombang
Kemudian untuk perkara perdata menarik disampaikan Faisal seperti, sengketa kepengurusan PCNU, sengketa partai politik, gugatan perwakilan class action, sengketa robot trading, juga sengketa penyerahan harta warisan.
"Setiap perkara yang dinilai mendatangkan massa kami sudah siapkan antisipasi dan rakor untuk pengamanan dengan oihak terkait, sehingga ada manajemen resiko yang harus diterapkan. Dan selama 2023 ini perkara paling menguras tenaga perkara ujaran kebencian yang rawan konflik organisasi," urai Faisal.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Disebutkan pula, perkara pidana dan perdata yang diterima pada 2023 mengalami penurunan 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang mana dari 11.381 perkara menjadi 6.201 perkara.
"Namun, perkara gugatan di PN Jombang meningkat menjadi 33.73%. Dari 83 perkara menjadi 111 perkara. Begitupun dengan perkara perdata permohonan meningkat 30%, dari 157 perkara menjadi 204 perkara," tuturnya.
Dari sejumlah perkara, lanjut Faisal, paling banyak didominasi kasus narkotika, tercatat sebanyak 151 perkara, atau 36.65 persen dari total perkara pidana biasa yang diterima pada tahun 2023.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Kemudian pelanggaran UU Kesehatan 67 perkara atau 16.26 persen, perkara pencurian 61 perkara atau 14.8 persen, penipuan penggelapan 44 perkara atau 10.67%, perkara perlindungan anak 22 perkara atau 5.33 persen," ujarnya.
Selain sejumlah perkara yang berhasil ditangani PN Jombang pada 2023, terdapat sejumlah penghargaan baik tingkat provinsi maupun nasional dalam pelaksanaan kinerja pengadilan.
"Ada 9 penghargaan di tahun 2023 yang berhasil diterima PN Jombang, dan dalam sekala Nasional kami mendapat Peringkat 1 kategori Pengadilan terbaik dalam kinerja layanan mediasi," kata Faisal.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
PN Jombang di wilayah provinsi berhasil menyabet peringkat 1 indikator kinerja pelaksanaan anggaran serta kecepatan dan ketepatan pelaporan keuangan tingkat Jawa Timur. Juga mendapat penghargaan sebagai satuan kerja peraih nilai perencanaan anggaran terbaik wilayah kerja KPPN Mojokerto, dan juga penghargaan lainnya pada 2023.
Sementara itu, Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan, berharap capaian kinerja tahun lalu dapat dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kota santri ini.
"Capaian kinerja ini sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan layanan kedepannya menjadi lebih baik. Dan juga sinergi dengan pihak-pihak terkait dapat terus terjalin dengan baik guna supremasi hukum di Kabupaten Jombang," ucap pria yang akan berpindah tugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri 1A Depok.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Kemudian, pada jabatan Ketua PN Jombang selanjutnya beralih pada Faisal Akbaruddin Taqwa yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua PN Jombang, yang diserahterimakan pada awal Januari 2024. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News