Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Terdakwa Mengaku Tak Terima Surat Somasi

Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Terdakwa Mengaku Tak Terima Surat Somasi Sidang agenda pemeriksaan terdakwa dugaan penggelapan cincin kawin di Pengadilan Negeri Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang dugaan penggelapan cincin kawin berlian dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78), yang dilaporkan mantan menantunya sendiri yakni, Diana Soewito, menemukan fakta baru. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) , pada Senin (18/12/2023), dipimpin M Riduansyah selaku hakim ketua.

Tampak pula di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa hukum terdakwa serta terdakwa yang dihadirkan di majelis tersebut. Dalam sidang ini terungkap fakta bahwa terdakwa mengaku tidak pernah menerima surat somasi atau surat permintaan cincin yang pernah dilayangkan oleh kuasa hukum Diana Soewito, agar memberikan cincin berlian tersebut.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Oleh karenanya, ada dugaan surat somasi tersebut tidak pernah diberitahukan oleh anaknya sendiri yakni Soetikno kepada terdakwa. Sehingga, ia tidak segera memberikan cincin tersebut, hingga terjadilah laporan kepada Polisi yang dilakukan oleh mantan menantunya.

Saat Majelis hakim memberikan pertanyaan, terdakwa mengaku tidak pernah mengetahui surat tersebut.

"Tidak tahu (surat penagihan cincin). Tidak pernah telepon Diana, memang tidak pernah komunikasi selama ini," ucap Yeni, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Meski terdakwa mengaku ada niatan untuk mengembalikan cincin itu, namun tidak pernah ada usaha untuk mengembalikan cincin tersebut, hingga laporan ke polisi. Setelah terbit laporan polisi, cincin baru dikembalikan di Polsek . "Ya saya nunggu Diana datang, kan dia yang muda," ungkap Yeni.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat Mantarto mengatakan, jika kejadian yang menyeret Yeni dalam kasus ini adalah kesalahan dari anaknya yakni Soetikno dan Istrinya yakni Lindayani.

"Setelah 49 meninggalnya Subroto (suami Diana) kami mengirim surat somasi itu dua kali. Yang pertama diterima oleh Lindayani dan yang kedua diterima oleh pegawainya Soetikno," tutur Andri.

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

Diungkapkan Andri, setelah dua somasi yang dilayangkan itu, tidak ada itikad dari Yeni untuk mengembalikan, baik dengan upaya menghubungi via telepon atau mendatangi rumah Diana.

"Andaikan, setelah 49 hari itu, anaknya menyuruh mamanya untuk mengasihkan barang yang diminta Bu Diana, atau selambat-lambatnya setelah somasi itu, saya rasa Bu Yeni tidak akan terseret dalam kasus pidana ini, apalagi sampai masuk ke penjara," jelasnya.

Bahkan, menurut Andri, Diana juga sempat menangis saat mantan mertuanya tersebut ikut terseret dalam kasus tersebut, karena hal itu sama sekali tidak diinginkan kliennya.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

"Dengan kata lain, Bu Yeni masuk penjara bukan karena Bu Diana, tapi karena ulah anaknya sendiri, yaitu Soetikno dan istrinya yang tidak memberikan surat somasi tersebut. Jadi sebenarnya yang jahat siapa?," tanya Andri kembali kepada wartawan.

Andri juga menceritakan, jika latar belakang perkara Yeni ini adalah masalah memperjuangkan harga diri dan nama baik dari tuduhan fitnah yang dialami Diana sebagai pembunuh suaminya sendiri. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO