"Kan waktu konsorsium menang, ada yang keberatan. Itu saja," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa(29/11).
Saat disinggung mengenai langkah yang telah dilakukan dirinya dalam menghadapi gugatan, Hotma engga menjelaskan lebih jauh. Termasuk adanya dugaan penggelembungan atau mark up dalam proyek tersebut dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Menurut Hotma, sebagai pengacara, dirinya berhak untuk tidak mengungkap hal-hal yang dilakukannya dalam membela kliennya.
"Singkat aja nih ya. Kantor kami adalah lawyer dari Kemendagri. Pertanyaanya (penyidik), apa saja yang sudah saya lakukan, oke. (Yang sudah dilakukan) ya itu yang ngga boleh. itu rahasia perusahaan. Mana boleh pekerjaan saya dibeberkan. Tidak boleh," terangnya.










