Tersangka kasus megakorupsi KTP Elektronik (e-KTP) terus dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, sudah ada empat tersangka mereka masing-masing Irman Gusman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Miryam S Haryani.
Dari beberapa persidangan dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, jaksa pada KPK menyatakan pembuktian perkara korupsi e-KTP tahap penganggaran di persidangan sudah rampung. Jaksa akan mulai fokus ke tahapan selanjutnya yakni proses lelang dan pengadaan e-KTP pada pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Beredar Diduga Dokumen BAP Miryam Haryani, Aliran Duit e-KTP Terungkap
"Ini kita akan masuk ke konsorsium. Kalau yang beberapa waktu kemarin dan tadi baru penganggaran. Kita sudah selesai dengan penganggaran, termauk bagian DPR-nya, kami rasa cukup. Kita akan mulai dengan persengkongkolan terkait tim Fatmawati, proses pengadaaan e-KTP," ujar jaksa KPK Irene Putri dikutip dari Detik.com.
Pembuktian mengenai tim Fatmawati terkait pengadaan e-KTP dianggap sangat penting. Sebab orang-orang yang terlibat di tim tersebut merancang konstruksi dengan mengatur proses sebelum lelang, lelang hingga pelaksanaan pengadaan.
"Tim Fatmawati sangat penting karena mereka-lah orang-orang yang meng-create terkait dengan project ini dan besarannya. Sampai dengan kemudian, seperti yang dijelaskan saksi Anang ya, bahwa ada produk-produk yang sebenarnya sudah dikondisikan sejak awal," terang Irene.
Baca Juga: Megakorupsi e-KTP: Banyak Politikus Lapor Polisi, KPK: Tak akan Berpengaruh
KPK sudah mengantongi sederet bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan juga akan dimintai keterangan mengenai kongkalikong e-KTP.
"Tim Fatmawati ada banyak dokumen, ada banyak saksi yang akan menerangkan kalau Tim Fatmawati itu ada. Ada saksi juga ada yang dari Kemendagri, yang akan menjelaskan," ujar Irene.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK memaparkan skenario untuk proses pengadaan yang dibuat tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
Baca Juga: Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, KPK Sengaja Rahasiakan Nama
KPK mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sughiarto saat itu Direktur Pengelokaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi Narogong dan sejumlah orang juga menggelar pertemuan lanjutan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan yang disebut sebagai ruko Fatmawati.
Tim Fatmawati ini menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Tim ini juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal dari harga sebenarnya.
Baca Juga: Indikasi Serangan Balik Kasus e-KTP Mulai Muncul, Dorongan Revisi UU KPK Menghangat Lagi
Sementara itu, saksi dari kalangan DPR terkait megakorupsi e-KTP banyak berkelit. Setelah Miryam S Haryani yang berbelit-belit, giliran Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang memberikan jawaban tak pasti alias plintat-plintut. Selama sidang, Setnov banyak menjawab tidak tahu terkait korupsi e-KTP.
Termasuk ketika terkuak nama keponakannya, Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Irvan yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera diduga ambil bagian dalam tim Fatmawati, bentukan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dilansir Radar Cirebon, munculnya nama keluarga Setnov membuat suasana sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta seketika riuh.
Baca Juga: Kumpulkan Semua Bukti, KPK Bakal Jerat Setya Novanto Cs
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun mencecar Setnov dengan pertanyaan seputar famili yang berasal dari istri pertamanya Luciana Lily itu. “Apakah saudara kenal dengan Irvan Hendra Pambudi alias Irvan,” tanya Jaksa Taufiq.
Setnov mengakui bila Irvan merupakan saudara dari istri pertamanya. Namun, ketua umum Partai Golkar itu mengaku tidak tahu menahu bila saudaranya tersebut merupakan pimpinan konsorsium Murakabi Sejahtera yang diatur tim Fatmawati sebagai peserta lelang tandingan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), pemenang tender e-KTP. “Setahu saya usahanya jual beli kendaraan,” jawab Setnov.
Jaksa tidak begitu saja mengiyakan kesaksian politikus senior Golkar itu. Jaksa menunjukan salah satu poin BAP Setnov yang menyebut bila Setnov kenal dan mengetahui bahwa Irvan merupakan direktur PT Murakabi.
Baca Juga: Sidang Korupsi e-KTP, KPK Waspadai Serangan Politik, Jaksa Pastikan Keterlibatan Setnov Cs
“Di sini (BAP) saksi menjawab kenal dengan Irvan sebagai Direktur PT Murakabi,” cecar jaksa Taufiq. “Saya tahu dari media,” kelit Setnov.
Di surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Irvan memiliki peran cukup sentral dalam pra-perencanaan proyek e-KTP.
Dia disebut pernah melakukan pertemuan dengan anggota tim Fatmawati di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan pada medio Mei-Juni 2010. Pertemuan yang dikoordinir Andi Narogong itu dihadiri sejumlah pihak dari kelompok swasta.
Baca Juga: e-KTP, Skandal Korupsi Terbesar, Yasonna, Ganjar, Setnov, Anas, Diduga Terlibat
Pertemuan itu membahas tentang rencana membentuk 3 konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Tim itu juga bersepakat mengarahkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang tender proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Konsorsium Astragraphia dan Murakabi sengaja dibentuk agar ada peserta lain yang seolah turut serta dalam lelang.
Sementara Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sudah mengantongi nama anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani sebelum bersaksi di sidang e-KTP. Hal ini sebagai tindaklanjut dari pernyataan pengacara Elza Syarif yang dimintai keterangan di kasus e-KTP dengan tersangaka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga: Korupsi e-KTP Seret Puluhan Nama Besar, Gerindra: Penjarakan Semua!
"Tentu itu kita juga dalami. Saksi sudah menyebutkan siapa saja pihak tersebut," kata Febri.
Namun, hingga sekarang KPK belum bisa membeberkan nama-nama siapa saja yang orang DPR yang mengancam dan menekan politisi Hanura itu hingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Yang pasti, tegas Febri, KPK telah mengantongi nama yang menekan Miryam di kasus e-KTP.
"Kita belum bisa sebutkan untuk saat ini," tegasnya.
KPK membenarkan, bahwa dalam keterangan yang diberikan Elza, Miryam mendapatkan tekanan sebelum bersaksi dipersidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kita konfirmasi sejumlah keterangan yang bersangkutan ketika mengatakan bahwa Miryam pernah datang ke kantor Elza syarif dan kemudian bilang bahwa yang bersangkutan (Miryam) saat itu dalam keadaan tertekan sebelum memberikan kesaksian di pengadilan tipikor," ujarnya.
Selain itu lanjut Febri, ada juga pengacara yang datang menemui Miryam dan menunjukkan sejumlah dokumen beberapa saat sebelum bersaksi. Pengacara ini juga disinyalir kuat menekan Miryam untuk mencabut BAP.
"Adanya indikasi seorang pengacara yang datang menemui Miryam pada saat itu di kantor Elza Syarif dan kemudian memperlihatkan sebuah dokumen," ungkapnya. (detik.com/radarcirebon.com/merdeka.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News