Tim DKN Kunjungi Gresik, Cek Implementasi UU No. 32 2009 dan Beri Warning Soal TKA

Tim DKN Kunjungi Gresik, Cek Implementasi UU No. 32 2009 dan Beri Warning Soal TKA Bupati Sambari memberikan pemaparan kepada tim DKN. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan Ketahanan Nasional (DKN) melakukan kunjungan kerja ke kantor , Rabu (30/11). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.

Rombongan DKN ini terdiri dari 15 anggota dan dipimpin oleh Deputi Pengembangan, Marsekal Muda TNI Khoirul Arifin, SE, MM.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Menurut Khoirul Arifin, kunjungannya ke Gresik dilaksanakan selama 2 hari dalam rangka Pengkajian Daerah (Kajida) di Provinsi Jawa Timur guna merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional.

“Kami akan mengunjungi beberapa tempat yaitu ke PT Semen Gresik, Petrokimia Gresik, PT Maspion Gresik serta Pelabuhan Kali Lamong. Kunjungan ini dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Lebih jauh Khoirul Arifin menyatakan, kunjungan tersebut pihaknya harus mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait implementasi UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka ketahanan nasional. “Banyak hal yang menjadikan Gresik sebagai pertimbangan untuk dikunjungi. Gresik sebagai daerah industri tentu ada permasalahan lingkungan hidup, corporate social responsibility (CSR), tenaga kerja, kelautan, perikanan dan lain-lain, ” jelasnya.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Sementara Bupati pada kesempatan itu banyak menyampaikan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Gresik. Baik fisik maupun non fisik maupun pertanian.

“Saat ini produksi padi di Gresik surplus. Kami tetap mengikuti aturan dengan menerbitkan Perda agar lahan pertanian yang subur tidak beralih fungsi. Dari 37 ribu hektar lahan pertanian saat ini, kami telah mengunci lahan pertanian seluas 24.750 hektar agar tidak beralih fungsi,” terangnya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan beberapa permasalahan, terutama permasalahan yang ditanyakan oleh anggota tim DKN. Pertanyaan itu seperti lahan reklamasi pasca tambang bisa dikelola menjadi aset wisata maupun pertanian.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Bupati menyatakan bahwa lahan pasca tambang di Gresik seluas 360 hektar belum bisa dilakukan pengelolaan. “Sampai saat ini kami belum bisa mengelola terkait kewenangan yang belum kami miliki,” terangnya.

Dia juga menyampaikan tentang sulitnya memantau pelabuhan pribadi atau Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS). Keluhan Bupati ini terkait warning tim DKN mengawasi tenaga kerja asing (TKA).

Warning pihak DKN ini, terkait adanya TKA yang menyelundup dengan beberapa cara. Ada TKA yang masuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan memakai visa kunjungan wisata dengan berombongan. “Mereka datang berombongan sampai ratusan orang namun setelah balik kenegaranya jumlahnya berkurang. Ada yang melalui jalan tikus atau lewat pelabuhan kecil,” pungkas Khoirul Arifin.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Namun demikian, Bupati memastikan TKA ilegal di Gresik tidak ada. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO