Tafsir An-Nahl 99-100: Jika Predator Anak Dikebiri, Koruptor Harus Dihukum Mati

Tafsir An-Nahl 99-100: Jika Predator Anak Dikebiri, Koruptor Harus Dihukum Mati

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .   

BANGSAONLINE.com - Innahu laysa lahu sulthaanun ‘alaa alladziina aamanuu wa’alaa rabbihim yatawakkaluuna. Innamaa sulthaanuhu ‘alaa alladziina yatawallawnahu waalladziina hum bihi musyrikuuna.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Negeri ini agak latah, lebay bahkan alay. Sesemarak apapun pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tetap saja jumlahnya sangat kecil, persentasenya sangat minim dan sifatnya kasuistik. Begitu pula dampak buruknya, hanya pribadi tertentu dan sangat sedikit dibanding populasi penduduk. Bukan berarti kami tidak perhatian terhadap kejahatan ini, bukan berarti kami tidak setuju terhadap hukuman kebiri bagi predator, melainkan sebegitunya perhatian negara kepada persoalan ini, hingga masuk ke prolegnas dan godok untuk menjadi undang-undang yang kini sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam Islam tidak dikenal hukum kebiri macam itu. Karena hokum kebiri terlalu fatal dan merenggut kenikmatan biologis tertinggi yang diberikan Tuhan. Kenikmatan seksual adalah kenikmatan surgawi yang melekat bagi setiap makhluk hidup. Untuk kejahatan seksual, berzina misalnya dalam islam ada dua hukuman:

Pertama, bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah, berumah tangga secara sah (muhshan), maka dihukum rajam atau dihukum mati. Kedua, bagi pelaku zina yang berstatus masih bujangan, maka dicambuk 100 kali dengan pukulan sedang, terukur (tidak berat dan tidak ringan) di hadapan umum dan dipenjarakan selama satu tahun.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

Jika tidak sampai berzina, dalam artian sekedar bercumbu atau nggesek di antara dua paha saja, sementara penis tidak sampai masuk ke dalam vagina, maka di hukum takzir. Dicambuk sebagai pelajaran menurut kebijakan hakim setempat, bisa 10 kali, 20 atau sampai 40 kali, tergantung volume kejahatan seksualnya. Bagi residivis seksual, di mana dulu sudah pernah ditakzir karena nggesek ringan, maka hukuman bisa ditingkatkan.

Dilihat dari perjalanan dan latarbelakang hukuman kebiri ini, nampak para pejabat yang berwenang, utamanya KPAI sangat emosional sehingga berpikir cepat dan instan tanpa mau bersusah-payah usaha pencegahan yang disosialisasikan kepada masyarakat secara sempurna.

Oke, jika hukuman kebiri menjadi harga mati, penulis mengusulkan, bahwa hukuman kebiri hanya atas predator anak yang sudah pernah berkeluarga saja (muhshan). Itung-itung ada kesesuaian dengan hukuman rajam yang digagas syari'ah. Tidak untuk predator anak yang masih bujangan (ghair muhshan). Bagi predator bujangan dicambuk 100 kali di hadapan umum dan dipenjarakan selama satu tahun.

Baca Juga: Profil HARIAN BANGSA, Koran Lokal Jawa Timur, Kiai Jadi Pelanggan Setia Sejak Terbit Perdana

Bila negeri ini sebegitu perhatian terhadap perlindungan terhadap beberapa segelintir anak akibat ulah predator, maka bagaimana dengan ulah koruptor yang benar-benar merusak keuangan negara, menghambat pembangunan, mengganggu ekonomi, pendidikan dan lain-lain?.

Di sini, sewajibnya para organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Jam'iyah al-Wasliyah, al-Irsyad, perguruan tinggi Islam, para kiai, tokoh agama-agama, ilmuwan, moralis, pendidik berkumpul untuk mengajukan petisi atau apa yang memaksa pemerintah agar segera membuat undang-uandang yang arahnya menghukum mati koruptor.

Tidak sekaar mengajukan usulan, melainkan lengkap dengan naskah akademik bahkan sudah lengkap pula dengan rumusan dan kriteria. Rumusan yang dimaksud, misalnya besaran uang (nishab) yang dikorup dan lain-lain.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Tentukan Hak Asuh, Nabi Sulaiman Hendak Potong Bayi Pakai Golok

Inilah yang dirindukan bangsa ini, agar para agamawan, budayawan, ilmuwan lebih berperan dan memberi manfaat bagi umat secara nyata dan bisa dirasakan. Bukan berjalan sendiri-sendiri sesuai kepentingan pribadi atau kelompok. Bagi penulis, meresmikan undang-undang hukuman mati bagi koruptor ini jauh lebih wajib, jauh lebih dibutuhkan, jauh lebih mendesak daripada undang-undang pengebirian atas predator. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO