JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut pun akan segera menduduki kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berjanji akan mengawal persidangan tersebut.
Baca Juga: Laknatullah! Mushaf Alquran Dibakar di Swedia
"Jadi kami akan kawal kasus ini sampai Ahok terpidana," tegas Sekjen Kornas FOKAL IMM, Azrul Tanjung, dalam diskusi "Bedah Kasus Penista Al Qur'an dan Penghina Ulama," di Sekretariat Kornas FOKAL IMM, kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (1/12).
Azrul mengingatkan kalau penanganan kasus tersebut berlarut-larut apalagi kalau sampai Ahok dibebaskan, gejolak dan protes umat Islam akan semakin membesar bahkan menyeluruh ke seluruh Indonesia.
Karena bagi umat Islam, dia menambahkan, Ahok sudah jelas melakukan penistaan agama. Hal ini berdasarkan Fatwa Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah bernaungnya ormas-ormas Islam.
Baca Juga: Gus Solah Ajak Laporkan Balik, Jika Ahok Pidanakan KH Ma’ruf Amin
"Dan kami meyakini hal itu," tandas pengurus PP Muhammadiyah ini. Apalagi MUI selalu menjadi rujukan dalam kasus-kasus penistaan agama.
Karena itulah, dia menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus mengambil alih kalau Ahok dibebaskan di pengadilan.
"Jika sampai Ahok ini lolos, saya tegaskan MPR harus ambil alih kasus ini. Jika tidak maka akan terjadi gejolak dan kehancuran negara," tekan Azrul.
Baca Juga: Din Syamsuddin: Umat Islam Dikalahkan Kelompok Kekuatan Ekonomi
Karena tidak seorang pun boleh menistakan agama. Baik itu Islam, Kristen, Katolik dan sebagainya.
"Jadi siapapun, bukan hanya Ahok, jika ada yang menistakan agama maka melanggar hukum karena hal itu sudah jelas dalam UUD 1945 dan sila pertama Pancasila." tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menilai bahwa tidak ditahannya mantan Bupati Belitung Timur itu karena Ahok memiliki kekuatan layaknya manusia super. Padahal, kata dia, selama ini semua tersangka penistaan agama selalu ditahan oleh penegak hukum.
Baca Juga: Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar
"Karena Ahok manusia super," ketusnya.
Desmon menilai aparat hukum sudah menjalankan hukum dengan tidak berkeadilan. Dia bahkan enggan menanggapi kemungkinan akan adanya polemik berkepanjangan karena Ahok tak ditahan.
"Tidak ada polemik karena polisinya lumpuh, hukumnya lumpuh, hukum tidak berkeadilan. Idealnya, ada preseden baru, yang biasanya semua orang ditahan setelah P21, Ahok adalah pengecualian," kesal politisi Gerindra itu.
Baca Juga: Sebut Jenderal M Yusuf Saudara Kandung Ayah Angkatnya, Mantan Wawali Makassar Bantah Ahok
"Ya udahlah, ini bukan negara hukum tapi negara kekuasaan. Jadi kalau sudah negara kekuasaan, suka suka kekuasaan lah, hukum sudah tak ada lagi," tutupnya.
Di sisi lain, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat menegaskan persoalan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan membuat Ahok tumbang. Ia mengibaratkan Ahok sebagai pohon dimana semakin tinggi, anginnya sangat kencang. Namun ada kekuatan rakyat yang membuat Ahok kuat menghadapi musibah tersebut.
"Semakin tinggi pohon, maka akan diterpa angin kencang. Tapi saya yakin Pak Ahok tidak akan tumbang hanya karena masalah penistaan agama," kata Djarot di posko pemenangan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/12).
Baca Juga: Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi
Djarot mengatakan, Ahok akan mendapat dukungan warga Jakarta, sehingga tidak terkalahkan dengan apa pun, termasuk fitnah dan penolakan. "Kalau tidak mau menjadi pemimpin seperti itu, ya jadi saja rumput, jadi semak-semak, diinjak-diinjak orang," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim kemarin (30/11) menyerahkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung.
Ahok sendiri siang tadi memenuhi panggilan penyidik Kepolisian RI di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Kehadiran Ahok merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Ahok Menangis Terancam 6 Tahun Penjara, Kutip Omongan Gus Dur, Minta Dakwaan Dibatalkan
Penyidik akan menghadapkan Ahok kepada tim jaksa yang menangani perkaranya di Kejaksaan Agung. Ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, menuturkan pihaknya telah siap dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalani Ahok.
Kejagung selenjutnya melimpahkan berkas perkara yang telah ditandatangani Ahok itu telah dilimpahkan ke PN Jakut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum mengatakan, Kejaksaan sudah memegang 51 barang bukti soal untuk menjerat Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Penistaan Agama, 80 Pengacara 'Tim Bhinneka Tunggal Ika' Bela Ahok
M. Rum menjelaskan 51 barang bukti tersebut akan dibeberkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Salah satu barang bukti tersebut, video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut di Kepulauan Seribu yang menjadi pemicu kasus ini. Meski demikian, M. Rum tak merinci barang bukti selain video tersebut.
"Kita lihat saja di persidangan," ujar M. Rum. (rmol/mer/yah/det/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News