Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar

Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang lanjutan kasus pensitaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selalu bersikap paling baik dan benar. Tak hanya itu, Ali berpendapat Ahok juga kerap mengecap lawan politik sebagai pengecut.

"Terdakwa merasa paling benar dan yang berseberangan disebut elite politik yang pengecut ketika kandidat lain dan terdakwa tidak sependapat," kata Ali dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (20/12).

Ali menambahkan, dalam eksepsinya Ahok juga mengumbar kebaikan untuk umat muslim di Jakarta dengan membangun masjid, zakat dan sebagainya. Namun, Ali menilai itu bukan hal yang istimewa lantaran memang sudah kewajiban seorang pemimpin untuk melayani masyarakat.

"Semua sudah kewajiban yang dilakukan oleh setiap pemimpin. Jadi tidak bisa menjadi pembenaran," ucapnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu Ahok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ahok langsung membacakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menganggap keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya tidak tepat, sehingga mereka meminta majelis hakim mengabaikannya.

Seperti sidang sebelumnya, ratusan orang kelompok anti Ahok menyemut di depan gedung bekas pengadilan negeri Jakarta, sambil meneriakkan yel-yel agar Ahok dipenjara.

Dalam waktu bersamaan, muncul pula kelompok pendukung Ahok yang menggelar aksi tidak jauh dari kerumunan massa anti Ahok.

Sempat terjadi ketegangan sesaat di depan gedung persidangan karena kubu anti-Ahok menolak kubu pro-Ahok menggunakan atribut Islam.

Di ruangan sidang, tim JPU tetap berpendapat bahwa Ahok melakukan dugaan penistaan agama, seperti yang tercantum dalam amar dakwaan. Jaksa menolak semua alasan yang dijadikan keberatan terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim dan terdakwa, jaksa menilai ada tidaknya niat seseorang menodakan agama, tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan saja tapi dilihat dari 'rangkaian keterhubungan dari rangkaian peristiwa.'

Mengomentari isi buku yang dikutip Ahok, jaksa mengatakan isi buku itulah yang justru bisa menimbulkan perpecahan. Ahok disebut "merasa paling benar" karena semua kandidat harus sesuai dengan gaya dirinya berkompetisi yaitu "adu program."

Terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum Ahok yang disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang yang lalu, jaksa mengatakan proses sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika ada pelanggaran, harusnya diajukan dalam praperadilan," demikian pernyataan jaksa penuntut dilansir bbc.com.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Desember nanti dengan mendengarkan keputusan sela majelis hakim. (bbc.com/merdeka.com)

Sumber: bbc.com/merdeka.com