JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kabupaten Jombang menerima tamu sesama legislator dari Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin (5/11). Kedatangan anggota DPRD Kota Probolinggo itu dalam rangka mendalami penggalian referensi tentang mekanisme penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017.
Dalam kunjungan kerja (Kunker) tersebut, para anggota legislatif dari Kota Probolinggo ditemui oleh dua perwakilan anggota DPRD Jombang, yakni Irwan Prakoso anggota Komisi A dan Mustofa anggota Komisi D. Sebab pada saat yang sama, para anggota DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja ke daerah lain.
Baca Juga: RDP Komisi II DPRD Kota Probolinggo Panas, Ketua dan Anggota Sempat Adu Mulut
Selain itu, sejumlah pegawai sekretariat DPRD Jombang, termasuk Pinto Widiarto, Sekretaris Dewan juga turut mendampingi dan menyambut rombongan anggota dewan yang datang dari Kota Probolinggo.
Meski tidak banyak anggota DPRD Jombang bisa menemui para tamu dari Kota Probolinggo, namun diskusi sesama anggota legislatif tersebut berlangsung dialogis. Dalam diskusi itu, anggota DPRD Kota Probolinggo meminta penjelasan tentang beberapa perda yang dibatalkan Pemprov Jatim.
"Mereka berkunjung ke sini menanyakan terkait mekanisme penyusunan Raperda. Namun yang paling inti dari pembahasan ini adalah pembatalan Perda DPRD Kota Probolinggo oleh Gubernur Jatim,” ujar Irwan ditemui usai berdiskusi dengan anggota dewan asal Kota Probolinggo.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Timsus soal Tambak Milik DLH
Politisi asal PAN ini menjelaskan, ada tiga peraturan daerah DPRD Kota Probolinggo yang akan dicabut Pemprov Jatim. ”Dari ketiga Perda itu salah satunya perda tentang parkir berlangganan. Berhubung di Kabupaten Jombang tidak pernah ada pencabutan, maka kita sarankan untuk konsultasi ke Jatim, karena kita semua atas naungan Pemprov Jatim,” paparnya.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, Perda parkir berlangganan tidak dicabut seperti daerah lain, karena tersisipkan kata ‘dapat’. ”Memang dalam retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Jombang disematkan kata ‘dapat’. Sehingga tidak dicabut Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Probolinggo, Iwan menjelaskan, tujuan konsultasi yang dilakukan pihaknya tidak hanya terkait dengan pencabutan Perda. Namun juga mekanisme melakukan upaya fasilitasi ke Pemprov Jatim.
Baca Juga: Demo Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Geruduk DPRD Jombang
”Jadi kita juga mempertanyakan terkait mekanisme fasilitasi Raperda inisiatif itu seperti apa, karena dari penjelasan anggota DPRD Jombang, kita harus melakukan fasilitasi ke Pemprov Jatim sebelum disahkan,” papar Iwan. (rom/adv)
(Suasana diskusi anggota DPRD Jombang dan Kota Probolinggo saat membahas penyusunan Raperda, Senin (5/12). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE)
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Probolinggo Minta Paving Proyek Gerai UMKM Dibongkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News