Enam Pelaku Begal Bersenjata Kapak di Jombang Dibekuk Polres

Enam Pelaku Begal Bersenjata Kapak di Jombang Dibekuk Polres Petugas menunjukkan kapak dan pisau tajam yang digunakan pelaku begal. foto : RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Jombang membekuk enam begal bersenjata kapak dan pisau. Komplotan begal ini tertangkap setelah Sukamto, warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang tak lain korban kejahatan mereka melaporkan aksi pelaku kepada Mapolres Jombang.

Keenam pelaku tersebut adalah Dio Albar Santoso (23), Rokim (32), Hariono (28) asal Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sedangkan dua pelaku lainnya warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, yakni Dedik Utomo (31), Dedik Baskoro (25) Keduanya. Serta satu pelaku adalah Agus Santoso (26), warga Desa Kepunden, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Subadar menjelaskan, awalnya Dio yang merupakan otak pembegalan ini berangkat dari tempat kost Sukamto di Desa/Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto menuju salah satu tempat di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Ketika itu, korban mengendarai sepeda motor Beat warna biru nopol W-3418-ZZ berboncengan dengan seorang temannya. Sedangkan Dio berangkat bersama mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya sendiri.

Sekitar pukul 22.00 WIB saat melintas di area perwasahan di Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno korban dihadang kelima pelaku. Tiga orang dari pelaku menodongkan senjata tajam berupa kapak dan pisau tajam. Takut dengan terhadap pelaku, korban langsung melarikan diri.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

“Sebenarnya penodongan itu sebelumnya sudah direncanakan oleh Dio bersama lima pelaku lainnya,” ujar Kasubaag Humas Polres Jombang, Subadar kepada awak media, Jumat (9/12) siang.

Ia melanjutkan, setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Mapolres Jombang. Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya kecurigaan petugas mengarah kepada Dio yang sebelum berangkat bersama menyuruh korban meletakan dompetnya di jok sepeda motor.

“Kami pertama kali menangkap Dio di salah satu pom bensin yang ada di Kabupaten Mojokerto. Dari pemeriksaan, Dio mengaku bahwa kelima pelaku lain sebelumnya sudah dihubungi olehnya untuk melakukan aksi pembegalan,” beber Subadar.

Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang

Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya meringkus lima pelaku lainnya. Kini, keenam pelaku meringkuk di jeruji besi di Mapolres Jombang.

Selain membekuk enam pelaku begal, petugas juga menyita barang bukti berupa empat sepeda motor, dua buah pisau besar, satu kapak, uang tunai sebesar Rp. 867 ribu, lima unit handphone, serta dua buah KTP SIM dan ATM atas nama korban.

“Para pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Subadar. (rom)

Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO