KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ribuan petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP Kota Kediri menjaga ketat jalannya penggusuran lahan eks lokalisasi Semampir Kota Kediri. Penggusuran atas 50 bangunan yang berlangsung Kamis (15/12) itu berlangsung tertib tanpa perlawanan dari penghuni eks lokalisasi.
Meski sempat mengancam tidak mau keluar dari rumahnya, namun ketika dilakukan pengosongan oleh petugas, mereka terpaksa harus mau meninggalkan tempatnya. Petugas pun, ikut mambantu membawa barang-barang milik warga untuk dibawa ketempat penampungan sementara.
Baca Juga: Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
“Kami minta jangan ada perlawanan. Silakan Anda mengosongkan tempat ini menuju tempat penampungan. Nanti akan dibantu para petugas untuk mengeluarkan barang-barang saudara," kata Kabag Ops Polresta Kediri, Kompol Ketut Mudita.
Petugas pun menyisir rumah-rumah para penghuni dan meminta mereka meninggalkan tempat dengan segera. Lahan itu sengaja diratakan dan akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemkot Kediri.
Kendati berlangsung tertib, kepolisian juga mengamankan salah seorang penghuni eks lokalisasi berinisial IA dengan tuduhan memprovokasi warga untuk tidak meninggalkan rumahnya ketika penertiban.
Baca Juga: Siapkan Program Alih Profesi WPS, Dinsos Kabupaten Kediri Monitoring Eks Lokalisasi
“Dia dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dia menghasut warga untuk tidak meninggalkan tempat saat penertiban,” ujar Kasubag Humas Polresta AKP Anwar Iskandar.
Supriyo, kuasa hukum warga penghuni eks lokalisasi, meminta petugas mengedepankan rasa kemanusian. "Kapasitas saya sebagai kuasa hukum dalam gugatan di PTUN dan PN. Namun saya meminta agar petugas dalam melakukan penertiban ini mengedepankan sisi humanis," katanya.
Supriyo mengaku kecewa dengan sikap anggota DPRD Kota Kediri yang seolah lepas tangan dengan tidak mendampingi warga ketika terjadi penertiban "Mana DPRD? Mana LSM yang kemarin gembar gembor," ujarnya kecewa.
Baca Juga: Polres Kediri Gerebek Pesta Seks Threesome di Panti Pijat dan Spa
Penertiban ini adalah penertiban tahap kedua. Sebelumnya penertiban tahap pertama yang dilakukan pada 10 Desember lalu, sempat terhenti setelah ada anggota DPRD Kota Kediri dari fraksi PKB dan PDIP, meminta menghentikan. Hingga Kamis sore, sejumlah bangunan sudah rata dengan tanah setelah dihancurkan alat berat. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News