NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan menuju rumah sakit rujukan, tim penilai dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melakukan akreditasi terhadap RSUD dr. Suroto Ngawi. Akreditasi pada rumah sakit berplat merah tersebut sudah berlangsung sejak 4 hari lalu dan berakhir Sabtu (17/12) kemarin.
Burhanuddin Silaban, S.Sos, Kepala Kantor RSUD dr. Suroto mengatakan, akreditasi ini sesuai UU no 4 th 2009 pasal 40 ayat 1, di mana dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Baca Juga: RSUD Dr. Soeroto Ngawi Siapkan 36 Kamar Khusus Bagi Pasien Gagal Nyaleg
"Untuk kepentingan tersebut RSUD dr.Suroto Ngawi selalu berbenah mulai dari tingkat pelayanan hingga misi dan visi. Kali ini penilaian dilakukan oleh tim pembimbingan dari Jakarta," jelasnya.
Lanjut Burhanuddin, bahwa akreditasi ini juga untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ramah, bermutu, memuaskan dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat dengan didukung SDM yang profesional.
"Apa yang sudah dilakukan, yang sudah berjalan, dan yang sudah ada agar bisa menjadi rumah sakit rujukan, dan ini yang kedua kalinya tim KARS menilai," tambah bang Laban sapaan Burhanuddin Silaban.
Baca Juga: Kebutuhan Sudah Tercukupi, Generator Oksigen di RSUD Ngawi Senilai Rp 7,2 Miliar Belum Difungsikan
Pelayanan dari RSUD yang jaraknya sekitar 5 Km dari pusat kota Ngawi tersebut diakui memang semakin meningkat. Seperti diungkapkan Deni, salah satu pasien RSUD dr. Suroto pada BANGSAONLINE.com.
"Pelayanan Rumah sakit ini cukup sesuai SOP dan bisa diacungi jempol untuk pelayanan dari tim medis yang profesional," sebutnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News