Dinilai Hina NU, LPBH NU dan Ansor Kompak Ancam Polisikan Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo

Dinilai Hina NU, LPBH NU dan Ansor Kompak Ancam Polisikan Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo LPBH NU dan GP Ansor Situbondo saat menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penghinaan terhadap tokoh NU dan lembaga NU yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon II Pemkab Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Pemkab Situbondo berinisial SF, terancam akan dilaporkan ke Polres Situbondo oleh GP dan LPBH (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) NU Situbondo. Pasalnya ia dinilai telah menebar kebencian, menghina dan melecehkan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama baik secara personal maupun terhadap NU secara kelembagaan.

Tak hanya SF yang terancam akan berurusan dengan penegak hukum, namun ada dua orang lainnya berinisial IP dan ZN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMA Negeri dan SMP Negeri di Situbondo yang juga akan dilaporkan ke polisi lantaran postingannya di media sosial Facebook maupun WhatsApp.

Baca Juga: GP Ansor Ingatkan Hanan Attaki Tidak Paksakan Kehendak Datang ke Situbondo

"Fitnah dan serangan-serangan wacana yang mereka posting terhadap tradisi warga NU yang menghormati para Alim Ulama dan Kiai sangat mencederai perasaan kaum Nahdliyin di Situbondo," kata Ketua GP , Yogi Kripsian Syah, Senin (19/12)

Yogi melanjutkan, bahwa postingan tersebut tidak mencerminkan sikap dan kepribadian mereka sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dan sebagai seorang pendidik. "Semestinya mereka memberikan teladan yang baik ketika menyikapi perbedaan paham dan pendapat," terang Yogi.

"Mereka telah meresahkan warga Nahdliyin, kata-kata yang mereka posting berpotensi menimbulkan konflik sehingga akan mengganggu kondusivitas dan kohesivitas masyarakat Situbondo, tokoh-tokoh NU dibilang bodoh, gila dan tikus," imbuhnya.

Baca Juga: GP Ansor Desak Bupati Situbondo untuk Copot Kepala BKPSDM

Hal yang sama diungkapkan ketua LPBH NU Situbondo, Daniel Maulana. 

Menurut Daniel, postingan oknum pejabat eselon II Pemkab Situbondo dan 2 orang guru itu dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan menebar isu SARA. Ia menilai mereka telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku yaitu undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Sudah cukup bukti ini untuk dilaporkan ke polisi, namun kita akan somasi dulu yang bersangkutan," tuturnya

Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama, Bawaslu Situbondo Teken MoU dengan OKP di Internal NU

Daniel meminta tiga orang yang dinilai telah menyakiti perasaan kaum Nahdliyin di Situbondo tersebut meminta maaf kepada Nahdlatul Ulama dan kepada KH. Said Aqil Siraj pada khususnya, melalui ketua PCNU Situbondo.

"Harus minta maaf, tiga hari terhitung dari hari ini, kalau tidak kita laporkan hari kamis ke Polres Situbondo," ancam Daniel saat di kantor NU Situbondo.

"Kami tidak ingin ada pengadilan jalanan. Situbondo cinta damai, cukup kejadian 10 Oktober 1996 itu saja menjadi sejarah kelam di Situbondo. Apa yang kami lakukan ini sudah dirapatkan dan atas persetujuan dari PC NU Situbondo. Ini untuk menjaga kondusivitas daerah," pungkasnya. (stb1/had/rev)

Baca Juga: Demi Efektivitas Kinerja, Ketua GP Ansor Bela Pemkab Situbondo Beli 3 Mobdin Baru Senilai Rp 1,3 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO