BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang disalurkan ke lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banyumas dibatasi. Lembaga penerima maksimal akan menerima dana bantuan sebesar Rp 18 juta dan minimal Rp 7,5 juta.
Kasi PAUD dan Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Tri Asih Kartikowati, Selasa (20/12) mengatakan, adanya pembatasan tersebut untuk menghindari adanya lembaga yang menerima dana dalam jumlah yang besar, sedangkan lembaga lain ada yang belum menerima dana bantuan.
Baca Juga: Tidak Semua Madrasah Bisa Terapkan Kurikulum K-13
”Kalau dihitung berdasarkan jumlah peserta didiknya, maka lembaga dengan jumlah peserta didik yang banyak akan menerima dana bantuan yang besar pula. Maka dari itu, kami menerapkan adanya pembatasan, yakni maksimal Rp 18 juta per lembaga dan minimal Rp 7,5 juta,” katanya.
Jumlah peserta didik di setiap lembaga PAUD yang ada di Kabupaten Banyumas cukup beragam. Ada lembaga yang memiliki peserta didik dalam jumlah yang banyak,bahkan bisa mencapai ratusan anak. Namun kenyataannya ada pula lembaga yang jumlah peserta didiknya relatif sedikit.
Lembaga yang menerima dana BOP sebesar Rp 7,5 juta, jumlah peserta didiknya hanya 12 anak. Kendati demikian, untuk mendapatkan alokasi dana BOP tetap diberlakukan adanya persyaratan yang ketat. Salah satunya terkait kepemilikan NPSN (Nomer Pokok Sekolah Nasional).
Baca Juga: Buku Pendamping Penjasorkes Berbahasa Vulgar di Banyumas Tak Ditarik
”NPSN merupakan syarat utama yang harus dimiliki lembaga PAUD yang diusulkan untuk menerima dana bantuan BOP. Kalau ada lembaga yang tidak mempunyai NPSN, maka otomatis tidak akan diusulkan,” katanya.
Bila persyaratan itu telah dipenuhi, maka lembaga tersebut juga harus memenuhi persyaratan terkait jumlah anak didik. Bagi lembaga yang jumlah peserta didiknya kurang dari 12 anak, maka tidak lolos untuk mendapatkan dana bantuan tersebut. Lembaga yang berhak untuk menerima dana bantuan, usia peserta didiknya antara empat sampai enam tahun. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News