BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Kurikulum 2013 (K-13) tidak bisa langsung diterapkan pada seluruh madrasah. Kurikulum tersebut hanya bisa dilaksanakan bagi madrasah yang dinilai sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Ibnu Asaduddin mengungkapkan, madrasah yang ingin menerapkan kurikulum 2013 setidaknya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya kesiapan guru untuk melaksanakan kurikulum ini dalam kegiatan pembelajaran.
Baca Juga: Di SMA Award 2024, Pj Gubernur Jatim Minta Konsisten Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional
“Setidaknya madrasah yang akan menerapkan kurikulum 2013, sebanyak 60 persen gurunya harus sudah mengikuti kegiatan diklat (pendidikan dan pelatihan). Pasalnya mereka yang akan terlibat langsung dalam kegiatan pembelajaran,” katanya.
Bagi madrasah dengan guru yang belum mengikuti diklat masih kurang dari 60 persen, maka sulit ketika akan menerapkan kurikulum tersebut, sehingga Kemenag tidak akan memberikan izin. Selain kesiapan tenaga pendidikan, lanjut dia, kesiapan sarana dan prasarana, terutama buku pelajaran juga tidak kalah penting.
Bila madrasah memiliki kesiapan, baik terkait guru maupun sarana dan prasarana, maka madrasah tersebut berhak untuk Surat Keputusan (SK) sebagai madrasah pelaksana kurikulum 2013.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Siswa, Khofifah Dorong Inovasi Digital di Perpustakaan
Di Kabupaten Banyumas sendiri saat ini sudah ada lima madrasah yang tahun ini menerapkan kurikulum 2013 pada seluruh jenjang kelas. Madrasah tersebut mulai melaksanakan pada tahun pelajaran 2014/2015 lalu.
Kelima madrasah itu, antara lain MIN Purwokerto, MTsN Purwokerto, MTs Ma’arif Wangon, MI Ma’arif Singasari Karanglewas dan MI Ma’arif Pageraji Cilongok. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News