KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Penahanan empat tersangka pejabat Dinas Pasar Kota Malang di Lapas Lowokwaru Malang diperpanjang. Mereka adalah Sulton Nahari (PPK plus Sekdin Pasar), Widodo (PPTK plus Kabid Pemeliharaan Dinas Pasar), Eko Wahyudi (bendahara pengeluaran) beserta Edi Winarno (staf pengadaan barang).
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 4 tersangka tersebut diketahui belum kelar. “Kami masih memberlakukan perpanjangan penahanan tahap pertama selama 40 hari ke depan, karena berkas perkara penyidikan yang kami tangani masih belum lengkap dan belum selesai," jelas Wahyu Triantono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
"Waktunya kami agendakan pada Januari 2017, nanti sudah bisa dilakukan proses persidangannya. Sedangkan mengenai kendala, kami pastikan tidak ada, dan semuanya sesuai mekanisme aturan yang berlaku," tambah dia.
Terkait perpanjangan penahanan ini, kuasa hukum dari 4 tersangka yakni Nur Saiful Rouf SH menuturkan masih menunggu panggilan penyidikan lebih lanjut.
"Karena posisi saat ini keempat klien kami masih menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Malang, di Lapas Lowokwaru Malang. Kebetulan saat ini tahapan perpanjangan pertama selama 40 hari penahanan," ujar Rouf
Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
"Sebagaimana yang didakwakan kepada klien kami, maka secara pasti, sesuai aturan UU yang ada, maka keempat klien kami bebas demi hukum. Sementara ini, kami belum bisa berkomentar lebih jauh, karena kita masih menunggu, apakah ada pemanggilan pemeriksaan lagi atau seperti apa dari pihak kejaksaan. Kita sifatnya wait and see sementara waktu," pungkas Rouf, panggilan Nur Saiful Rouf, kepada BANGSAONLINE.com.
Diberitakan sebelumnya, 4 tersangka ini ditahan karena kasus pengadaan barang dan jasa fiktif di Dinas Pasar pada tahun 2014 lalu. Saat itu ada anggaran belanja perawatan kendaraan bermotor 2014 sebesar Rp 294.390.000 yang terbagi dua, yakni Belanja Jasa Service sebesar Rp 169.890.000, dan Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp 124.500.000. Anggaran inilah yang diduga fiktif. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News