JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Swalayan Borobudur di Jl Gus Dur Jombang terancam dicabut izin operasionalnya. Itu apabila manajemen swalayan tersebut tidak mengindahkan permintaan DPRD Jombang yang sudah disepakati dalam hearing di ruang Badan Anggaran (banggar) gedung setempat, Jumat (23/12).
Di mana dalam hearing bersama pihak manajemen itu, kalangan legislatif meminta agar karyawati Borobudur tidak lagi diwajibkan membuka sebagian anggota tubuhnya.
Baca Juga: Selain Paksa Berpakaian Minim, Borobudur Juga tak Gaji Karyawan Sesuai UMK Jombang
Dalam forum yang dihadiri anggota komisi A dan D DPRD Jombang, Minardi sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat. Bahwa sebagaimana tercantum dalam SPK (surat Perjanjian Kontrak) karyawan, dalam peraturan tata cara berpakaian dan dandanan staf Borobudur, poin pertama pihak manajemen Borobudur mewajibkan pekerja perempuan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan dimasukkan dalam rok. Tak hanya itu, dalam poin kedua, rok spam warna hitam panjang selutut dan menggunakan sabuk.
“Selain menerima pengaduan dari masyarakat, kami juga sudah mengantongi peraturan yang dikeluarkan manajemen Borobudur ini. Logikanya, ketika karyawati sudah diwajibkan berpakaian rok mini, maka dia juga tidak mungkin berjilbab. Bagi kami, ini peraturan yang melanggar kebebasan hak pekerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Minardi, Wakil Ketua DPRD Jombang.
Tak hanya itu, Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD Jombang juga memaparkan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi terkait persoalan tersebut. “Jadi, ketika tim anggota DPRD melakukan investigasi, hasilnya karyawati mengakui bahwa manajemen mewajibkan mereka memakai rok mini. Hasil investigasi kemudian kami perkuat dengan sidak (inspeksi mendadak), Kamis (22/12) kemarin. Dan hasilnya sama,” bebernya.
Baca Juga: Diskriminasi Busana Karyawati, Manajemen Borobudur dan Keraton Jombang Dikecam
Mulyani Puspita Dewi, Ketua Komisi D DPRD Jombang juga menyinggung bahwa manajemen Borobudur melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Dengan peraturan yang seperti itu dari manajemen Borobudur, juga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa sebagai pekerja yang beragama islam, harusnya karyawati diberi kebebasan mengenakan busana,” tandasnya.
Terkait persoalan tersebut, kemudian Kartiyono, anggota Komisi A DPRD Jombang juga meminta agar pihak manajemen membuat pernyataan tertulis untuk merubah peraturan awal yang sudah dibuat. Terutama soal pengaturan busana agar manajemen memberikan kebebasan kepada karyawati perempuan mengenakan jilbab dan tidak diwajibkan mengenakan rok mini.
“Kultur Jombang sebagai kota santri harus dijaga, kalau sampai manajemen Borobudur tidak segera merubah peraturan itu, kami siap berada di garda terdepan untuk membawa persoalan ini lebih jauh, bahkan ke jalur pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Larang Karyawan Berjilbab, DPRD Jombang Desak Swalayan Borobudur dan Keraton Ditutup
BERITA TERKAIT:
- Larang Karyawan Berjilbab, DPRD Jombang Desak Swalayan Borobudur dan Keraton Ditutup
- Diskriminasi Busana Karyawati, Manajemen Borobudur dan Keraton Jombang Dikecam
- Selain Paksa Berpakaian Minim, Borobudur Juga tak Gaji Karyawan Sesuai UMK Jombang
Persoalan lain juga dipaparkan Ema Ummiyatul Chusna, Sekretaris Komsi A DPRD Jombang. Yakni, tentang tempat ibadah karyawan muslim yang tak memadai. “Menurut laporan yang kami dapatkan, tempat ibadah yang disediakan hanya ukuran 3x3 meter. Padahal di sana ada ratusan karyawan beragama islam. Tolonglah kewajiban mereka beribadah juga dihargai oleh pihak manajemen,” paparnya.
Dari berbagai persoalan tersebut, kemudian Minardi yang juga politisi Partai Demokrat itu mendesak agar pihak manajemen Borobudur memenuhi permintaan anggota DPRD Jombang demi menjaga kultur dan kondusivitas masyarakat. Karena saat ini sudah didapati sejumlah kelompok masyarakat akan melakukan gerakan untuk penutupan swalayan tersbeut.
“Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan merekomendasikan pencabutan izin operasional Borobudur. Setidaknya tiga hari ke depan mereka harus sudah merubah peraturan itu,” tandas Minardi.
Sementara itu, Sutrisno, salah satu Direksi Swalayan Borobudur menyatakan bersedia segera memenuhi permintaan anggota DPRD Jombang. “Kami segera merubah peraturan kontrak kerja itu. Nanti silakan dicek,” ujarnya. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News