JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Gerindra di Komisi III mempersoalkan kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain dilakukan tanpa konsultasi dengan dewan, kebijakan itu juga dinilai menyengsarakan masyarakat.
Anggota Komisi III Wenny Warouw mengaku kecewa dengan kebijakan itu. Menurutnya, pemerintah egois dan terkesan otoriter karena mengambil kebijakan tanpa ada komunikasi dengan DPR.
Baca Juga: Siap-siap! Polri Bakal Pasang Chip di STNK dan BPKB Elektronik
”Seharusnya dibicarakan dulu dengan wakil rakyat, karena ini membebani rakyat,” ungkapnya kepada wartawan seperti dilansir JPNN.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penambahan tarif pengurusan, pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Dengan aturan itu, kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan seperti STNK mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Baca Juga: Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan
Wenny pun berjanji akan membahas masalah ini saat rapat kerja dengan Kapolri Tito Karnavian pekan depan, Senin (9/1). Sebab, banyak masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tersebut.
”Kami di Komisi III DPR berkewajiban menyampaikan itu kepada Kapolri. Karena kebijakan itu terbilang menyengsarakan rakyat,” ujar anak buah Prabowo Subianto ini.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra lainnya, Muhammad Syafi’i juga menyampaikan hal yang serupa
Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Gratis? Inilah Biaya-Biaya Tak Jelas yang Membebani
Saking kesalnya, Syafi’i menyindir langkah pemerintah yang tak mampu menaikkan pendapatan negara, selain membebani rakyat.
”Pemerintahan Jokowi memang tidak akan bisa menciptakan pemasukan negara dari produk-produk barang, dari ekspor, dan lain-lain. Jadi peluang pemasukan negara dalam pemerintahan sekarang ini ya memang dengan cara membebani rakyat,” kata Syafi'i dikutip dari Tribunnews.com.
Syafi'i menyebutkan, sejak dilantik sebagai presiden, Jokowi mulai menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), kemudian tarif dasar listrik.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital
Kini, pemerintah menaikkan lagi biaya pengurusan kendaraan bermotor. Di sisi lain, pemerintahan malah memangkas seluruh anggaran di kementerian dan lembaga.
”Mengurangi jumlah PNS, mengurangi tunjangan untuk TNI, ya itu. Jadi, pemerintah sekarang politik ekonominya adalah menambah beban masyarakat,” sindir Syafi'i.
Padahal, lanjut Syafi’i, fakta di lapangan, masyarakat sudah dibebani dengan naiknya harga kebutuhan barang-barang pokok, lapangan pekerjaan semakin sulit. Dan sekarang menaikkan lagi pengurusan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Si Tahu Satlantas Polres Kediri Kota Siap Antar STNK ke Warga
”Saya yakin pemerintah tidak akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Bahkan bisa jadi malah mengerahkan polisi untuk meneror atau menangkapi siapa saja yang tidak mendukung program-program,” kritik Syafi'i.
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Alasan utama karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.
"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Satlantas Polres Probolinggo Amankan Mobil Bodong, STNK dan BPKB Dipalsu
Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Hibah (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.
Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan STNK.
"Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah," ujar Sri Mulyani dilansir Liputan6.com.
Baca Juga: Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan
Di sisi lain, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kenaikan harga material menjadi salah satu faktor yang mendorong penetapan tarif baru dalam penerbitan dan pengurusan surat kendaraan dan SIM.
"Tolong dipahami. Kenaikan (tarif) ini bukan dari Polri. Pertama, temuan BPK karena harga material untuk STNK dan BPKB zaman lima tahun lalu dianggap sudah naik," terang Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dikutip dari RMOL.co, Rabu (4/1).
Selain itu, badan anggaran (Banggar) DPR RI juga mencatat bahwa daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor ikut meningkat.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Menantu Gadaikan BPKB Mertua di Sidoarjo Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan
"Temuan Banggar DPR, harga (lama) itu termasuk terendah di dunia. Perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," jelas alumni Akpol 1987 itu.
Tito tegaskan lagi, peningkatan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh Polri dari penetapan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan SIM, STNK serta BPKB, akan digunakan untuk menutupi biaya material yang mengalami kenaikan.
"Bisa menambah penghasilan negara. Jadi, harus dimanfaatkan," ujar eks Kapolda Metro Jaya itu.
Kenaikan tarif juga untuk meningkatkan fasilitas layanan lainnya berupa online yang memudahkan setiap warga negara dalam mengurus perpanjangan STNK atau BPKB.
"Pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, STNK, BPKB online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat. Karena (via) online juga bisa memperpanjang masanya," ujar Tito. (jpnn.com/fajar.co.id/tribunnews.com/rmol.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News