Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU YN (kanan) sebelum memasuki ruang sidang

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh terdakwa YN, oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perdagangan, Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fajrin Faisah, menuntut YN dengan Pasal 372 Jo tentang penggelapan, Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 378 tentang penipuan, pada sidang yang digelar Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu

YN didakwa dengan dugaan menggelapkan motor dan sertifikat tanah milik pelapor Juhartati dengan kerugian ditaksir Rp150 juta.

Dalam sidang eksepsi itu, Kuasa Hukum YN, Risang Bima Wijaya, menyangkal semua dakwaan yang sebelumnya disangkakan kepada kliennya.

Eksespsi yang dibacakan itu meliputi: pertama, tidak memiliki data hukum yang kuat dan akurat. Kedua, membantah atas ketidakjelasan unsur pasal 372/378 yang telah didakwakan oleh JPU.

Baca Juga: AKBP Hendro Sukmono Resmi Jabat Kapolres Bangkalan

Ketiga, menurutnya, surat dakwaan penunjukan hukum yang dilaporkan tidak jelas. Keempat, dia meminta untuk dibatalkan surat tuntutan JPU dan menghapus nama baik terdakwa.

Kelima, tersangka melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk lebih dipertimbangkan.

Sementara itu, Juhartatik merasa YN tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor dan sertifikat tanah miliknya.

Baca Juga: Moge Tabrak Mobil di Bangkalan, 1 Orang Dirawat

"Setiap menangih kepada YN saya mendapatkan perlakuan kurang baik. Padahal, saya ingin menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan, akan tetapi tidak direspons dengan baik. Dia tidak memiliki tangggung jawab," jelasnya kepada wartawan usai sidang eksepsi.

"Bahkan, saya pernah dilaporkan ke polisi, karena dianggap menimbulkan ketidaknyamanan saat meminta sertifikat dan beberapa kali saya mendatangi rumahnya," tambahnya

Karena tidak ada iktikad baik, Juhartatik melaporkan ke . Dengan bukti-bukti yang cukup, menetapkan YN sebagai tersangka, pada 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Pengendara Moge Terlibat Laka di Bangkalan

Bahkan sempat mencatat YN sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2024, lantaran menghilang.

"Dia menyelesaikan tunggakannya ke koperasi dan mengambil sertifikat tersebut setelah jadi tersangka," tutup Juhartatik

Sementara itu, Roni, adik terdakwa, menyebut YN dan Juhartati teman karib, bahkan masih tetangga.

Baca Juga: Penjual Kopi Ceritakan Kronologi Pembacokan yang Terjadi di SGB, Gara-Gara Hal Sepele

"YN benar melakukan pinjaman uang dengan sertifikat milik Juhartati, selama 6 kali peminjaman pihak pemilik tahu. Bahkan dari hasil pinjaman, pihak pemilik ikut pinjam," ucap Roni.

"Sudah kenal lama, teman akrab, saat ini sertifikatnya sudah dikembalikan, hanya ada di penyidik ," ungkapnya. (uzi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO