Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Gratis? Inilah Biaya-Biaya Tak Jelas yang Membebani

Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Gratis? Inilah Biaya-Biaya Tak Jelas yang Membebani Dahlan Iskan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com Data jumlah kendaraan bermotor di Indonesia ternyata tak jelas. Antara data di kepolisian, Kemendagri, dan jasa raharja tak sama.

Loh, kok bisa? Tapi benarkah biaya balik nama bakal dihapus alias gratis? Bagaimana dengan ?

Baca Juga: Siap-siap! Polri Bakal Pasang Chip di STNK dan BPKB Elektronik

Silakan simak tulisan wartawan kondang, Dahlan Iskan, di BANGSAONLINE.com pada edisi Sabtu, 18 Maret 2023. Selamat membaca:

INI bukan pepesan kosong. Mestinya. Bea balik nama kendaraan bermotor dibuat Rp 0. Gratis. Kabar baik ini, Anda sudah tahu, dinyatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi kemarin. Beritanya cepat tersiar luas lewat berbagai media.

Selama ini, banyak orang membeli mobil/motor bekas sambil membiarkan kendaraan tersebut tetap atas nama pemilik lama. Pertimbangan pembeli: tidak mau membayar pajak 2 persen dari nilai kendaraan. Apalagi kalau ia/dia sudah punya 1 kendaraan. Pembelian kendaraan kedua ini membayar pajaknya 2,5 persen. Kalau itu kendaraan ketiga, bayarnya 3 persen.

Baca Juga: Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan

Bagi penjual, motifnya sederhana: agar kendaraannya cepat laku. Ia/dia setuju saja copy KTP-nya/nyi dipinjam untuk perpanjangan kelak.

Problem bagi penjual: kalau akan membeli kendaraan lagi namanya tercatat sebagai orang yang sudah punya kendaraan. Berarti harus bayar pajak setengah persen lebih besar.

Maka ditemukan cara rusuh: penjual melapor ke Samsat bahwa kendaraannya sudah dijual. Cukup menyertakan surat pernyataan ''telah menjual'' kendaraan tersebut. Disertai copy dan KTP. Kalau tidak punya copy cukup menyebutkan nomor di pelat kendaraan.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital

Dengan demikian nama Anda dihapus dari daftar pemilik kendaraan tersebut. Anda bisa beli kendaraan tanpa kena .

Itu sama dengan Anda memaksa agar pembeli kendaraan Anda segera membalikkan nama. Banyak juga yang tetap cuek. Akhirnya menunggak pajak setahun. Dua tahun. Terancam denda pula.

Biar saja, kata mereka. "Nanti kan ada pemutihan. Tunggu pemutihan saja," ujar mereka. Begitu sering kepala daerah ingin dapat nama: memutihkan balik nama dan denda. Terutama kalau lagi akan ada Pilkada.

Baca Juga: Si Tahu Satlantas Polres Kediri Kota Siap Antar STNK ke Warga

Akibatnya, Anda sudah tahu: Indonesia tidak pernah punya data yang akurat soal jumlah kendaraan bermotor. Tiga instansi punya data yang berbeda.

Di kepolisian tercatat jumlah kendaraan 150 juta. Di Kemendagri 122 juta kendaraan. Data di Jasa Raharja 113 juta.

Dengan biaya balik nama Rp 0, diharapkan data kita lebih riil. Toh yang untung juga Pemda: pemilik kendaraan lebih tertib membayar pajak. Dan lagi apa susahnya balik nama. Kok menimbulkan biaya begitu besar. Lantas di mana letak untuk pelayanannya.

Baca Juga: Satlantas Polres Probolinggo Amankan Mobil Bodong, STNK dan BPKB Dipalsu

Pertanyaannya: kapan itu mulai dari berlaku. Kakorlantas pasti tidak bisa menjawab. Jawaban ada di para gubernur.

Selama ini hanya 8 provinsi yang mengenakan sistem progresif: Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sulsel, Sumut, dan Sumbar. Tapi semua provinsi menerapkan pajak balik nama.

Dasarnya: peraturan daerah.

Baca Juga: Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan

Maka untuk membuat semua itu Rp 0, maka harus ditunggu perubahan Perdanya. Atau dibuldozer saja dari Kemendagri: batalkan itu Perda. Cepat selesai.

Tentu banyak juga yang menunggu keringanan tarif pajak kendaraan bermotor. Antar provinsi bisa tidak sama. Tapi lihatlah jenis dan besaran pajak BPKB yang dikenakan oleh satu provinsi yang beredar di medsos ini:

  • Biaya administrasi: Rp 35.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan : Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
  • Biaya administrasi adalah biaya yang sangat tidak jelas: apa itu administrasi. Beda dengan biaya kecelakaan lalu-lintas: yang dimaksudkan pasti premi asuransi kecelakaan di Jasa Raharja.

    Baca Juga: Material STNK di Samsat Bangil Habis, Begini Kasatlantas Polres Pasuruan

    Biaya-biaya berikutnya sangat bisa diperdebatkan: apakah harus setinggi itu.

    Tujuan membuat sebenarnya banyak. Bisa untuk menekan pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Jalan raya kita kian tidak kuat dibebani pertambahan begitu tinggi. Tapi kenaikan 0,5 persen untuk setiap tambah kendaraan memang tidak akan membuat tujuan itu tercapai. Bahkan cenderung menyebabkan dipakainya nama-nama yang bukan sebenarnya.

    Tapi itu terjadi di mana saja. Pensiasatan atas juga terjadi di Hongkong. Selegram cantik Choi membeli rumah kedua di atas namakan mertua. Ketika dia bercerai dengan suami terjadilah masalah: dia sampai dibunuh dan dimutilasi. (Dahlan Iskan)

    Baca Juga: Mayoritas Pelanggaran Lalu Lintas di Trenggalek Dilakukan Sepeda Motor

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO