SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai dari roda 2 hingga roda 4 terhitung dari bulan Mei 2022 mengalami kelangkaan.
Habisnya material STNK tersebut membuat para wajib pajak berasumsi tentang adanya praktik pungli. Di mana yang membayar lebih, akan diberi lembar STNK. Untuk pembayaran secara prosedural, akan diberikan stempel merah di lembar pajak tahunan sebagai pengganti STNK.
Baca Juga: Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu
Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim. Pihaknya menjelaskan bahwa lembar STNK memang dinyatakan habis tertanggal akhir Mei 2022 dan kembali tersedia pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.
Kombes Pol Taslim memberikan keterangan bahwa habisnya blangko atau lembar STNK secara nasional, bukan hanya Jawa Timur.
“Habisnya material lembar STNK itu yang menyediakan adalah Korlantas Mabes Polri, menurut informasinya habisnya material dikarenakan ada kendala tekhnis dengan penyediaan barang dan jasa, namun kendala tersebut kami tidak mengetahui secara persis karena itu adalah yang berwenang Mabes Polri,” ujar Taslim, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Motor Tukang Servis Mesin Foto Copy Digondol Maling di Samsat Manyar
Ia menambahkan, untuk habisnya material STNK dari wilayah Jawa Timur sendiri mulai bulan Mei 2022 hingga Agustus 2022, dari jumlah wajib pajak yang belum menerima lembar STNK sekitar 450.000 lembar.
“Tertanggal awal Agustus 2022 untuk pengadaan barang material STNK sudah berjalan dan untuk Jawa Timur sendiri sudah menerima 450.000 lembar. Namun bila dihitungkan dengan jumlah wajib pajak yang ada, masih dirasa kurang lembarnya, karena tiap hari wajib pajak akan bertambah,” tambah Taslim.
Sedangkan untuk kebutuhan material STNK di empat samsat untuk Kota Surabaya sendiri dari Mei 2022 hingga Agustus 2022 mencapai 70.000 lembar. Hal tersebut mencakup lembar STNK untuk proses perpanjangan 5 tahun, balik nama, STNK duplikat dan proses mutasi masuk.
Baca Juga: Siap-siap! Polri Bakal Pasang Chip di STNK dan BPKB Elektronik
Data yang berhasil diterima untuk Samsat Manyar atau Surabaya Timur, keterlambatan lembar STNK sebanyak 19.800 lembar, terhitung 2 Juni 2022 hingga 2 Agustus 2022.
Ipda I Nyoman Sukadana selaku Pamin Samsat Surabaya Timur menjelaskan bahwa untuk wilayah Manyar, tertanggal 2 Agustus 2022 kesediaan lembar STNK sudah bisa diterima wajib pajak.
"Dan tidak harus menunggu 3 bulan untuk menukarkan lembar pajak berstempel merah dengan lembar STNK,” tandasnya. (yan/ari)
Baca Juga: Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News