
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai dari roda 2 hingga roda 4 terhitung dari bulan Mei 2022 mengalami kelangkaan.
Habisnya material STNK tersebut membuat para wajib pajak berasumsi tentang adanya praktik pungli. Di mana yang membayar lebih, akan diberi lembar STNK. Untuk pembayaran secara prosedural, akan diberikan stempel merah di lembar pajak tahunan sebagai pengganti STNK.
Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim. Pihaknya menjelaskan bahwa lembar STNK memang dinyatakan habis tertanggal akhir Mei 2022 dan kembali tersedia pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.
Kombes Pol Taslim memberikan keterangan bahwa habisnya blangko atau lembar STNK secara nasional, bukan hanya Jawa Timur.
“Habisnya material lembar STNK itu yang menyediakan adalah Korlantas Mabes Polri, menurut informasinya habisnya material dikarenakan ada kendala tekhnis dengan penyediaan barang dan jasa, namun kendala tersebut kami tidak mengetahui secara persis karena itu adalah yang berwenang Mabes Polri,” ujar Taslim, Kamis (4/8/2022).
Ia menambahkan, untuk habisnya material STNK dari wilayah Jawa Timur sendiri mulai bulan Mei 2022 hingga Agustus 2022, dari jumlah wajib pajak yang belum menerima lembar STNK sekitar 450.000 lembar.
Simak berita selengkapnya ...