Diduga Money Politic dalam Pemiilihan Ketua RW di Asemrowo, Warga Minta Diulang

Diduga Money Politic dalam Pemiilihan Ketua RW di Asemrowo, Warga Minta Diulang

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Praktik money politic diduga mewarnai pemilihan ketua RW VI Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo.

Pemilihan Ketua RW yang memenangkan calon bernama Soleh Irawan itu diprotes sebagian besar masyarakat akibat adanya dugaan money politic. Selain itu, warga juga memprotes tidak proaktifnya pihak kelurahan dalam mengawal proses pemilihan.

Salah satu calon Ketua RW VI, Sukandar, dikonfirmasi di rumahnya, di RT II/RW VI membenarkan pemilihan ketua RW VI memang dipermasalahkan sebagian besar warga setempat. Menurut Sukandar, protes warga bermula dari pengakuan satu pengurus RT yang memiliki hak pilih, telah menerima uang sebagai bentuk janji untuk memenangkan salah satu calon, dalam hal ini disebut dari Soleh Irawan.

“Dari pengakuan ini, bahkan dinyatakan dengan tertulis. Akhirnya pemuka masyarakat dan seluruh pengurus RT di wilayah RW VI menyatakan keberatan kepada Lurah Asem Rowo,” ujar Sukandar menceritakan.

Lurah Asemrowo Drs Asnafi, akhirnya menggelar rapat bersama pada 20 Desember yang dihadiri seluruh pemuka masyarakat termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas.

Dari hasil rapat, diputuskan bahwa pemilihan ketua RW VI akan diulang. 

Namun, pihak kelurahan tidak langsung melakukan proses pemilihan ulang, melainkan melaporkan kejadian ini kepada pihak kecamatan yang saat itu masih dipimpin Plt camat Eddy Christijanto, yang juga Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya.

"Dalam rapat di kecamatan yang langsung dipimpin Eddi Christijanto, diperoleh keputusan pemilihan ketua RW VI Asemrowo harus diulang," kata Iskandar.

Saat itu, lanjut Sukandar, pihak Plt Camat Asemrowo menemukan fakta belum disahkannya Surat Keputusan Panitia Pemilihan oleh Lurah Asemrowo, namun pemilihan sudah dilaksanakan.

“Pak Eddi yang juga Kabag Pemerintahan Pemkot waktu itu menegaskan pemilihan yang dilangsungkan tidak sah karena SK Panitia Pemilihan justru belum disahkan, dengan belum ditandatangani Lurah Asemrowo, namun pemilihan sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Ditanya mengapa waktu itu pihak calon-calon ketua RW menyetujui pemilihan, Sukandar mengaku baru mengetahui praktik semacam itu melanggar Perwali 38/2016 yang mengatur tata cara pemilihan pengurus RT/RW baru setelah ada pertemuan dengan pihak kecamatan.

“Kita juga orang awam, baru tahu ada tata cara yang harus dilalui sesuai peraturan ya dari pak camat,” terangnya. (lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO