GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah fraksi di DPRD Gresik mewacanakan menggunakan hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah) untuk menyikapi mutasi gerbong I yang digulirkan Bupati-Wabup SQ (Sambari-Qosim), Rabu (4/1/2017) lalu.
Para partai pemilik kursi di DPRD Gresik satu per satu mulai angkat bicara dan ingin ikut andil menyikapi dampak mutasi 1.111 pejabat itu. DPD II Golkar Kabupaten Gresik di antaranya. Partai berlambang pohon beringin ini menyatakan dukungan terhadap partai lain jika benar dan serius menggulirkan hak interpelasi
Baca Juga: Ahmad Nurhamim Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Suara Dalam Pemilihan Ketua DPD Golkar Gresik
"Golkar siap memberikan dukungan rencana digulirkannya hak interpelasi DPRD Gresik terkait mutasi 1.111 pejabat," kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/1/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi 1.111 pejabat yang dilakukan SQ itu menimbulkan kegaduhan, terutama para pejabat yang terkena mutasi.
Kegaduan itu di antaranya dipicu adanya penataan sejumlah pejabat yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran itu di antaranya, penurunan jabatan Haris Irianto dari eselon IIIa ke eselon IIIb, atau dari Camat Manyar menjadi Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan pada Balitbangda pada Bappeda.
Baca Juga: Harga Satu Suara di Musda Golkar Gresik Dikabarkan Capai Puluhan Juta
Nurhamim menilai mutasi yang dilakukan Pemkab Gresik hanya acara seremonial lantaran tidak adanya reward and punishment bagi pejabat yang berprestasi dan tidak.
Sebagai contoh, banyak camat yang dinilai gagal dalam menjalankan tugas tetap diberikan posisi camat. Mereka hanya digeser di tempat lain. Sedangkan pejabat yang tak berprestasi justru dipromosikan.
"Itu di antara persoalan yang diusung oleh teman-teman," jelas mantan Wakil Ketua DPRD Gresik asal Kecamatan Kebomas ini.
Baca Juga: Digadang Maju Calon Ketua Golkar Gresik, Miftahol Jannah Tak Bisa Menolak
Nurhamim lebih jauh menyatakan, sejauh ini sudah ada 2 fraksi di DPRD Gresik yang ancang-ancang menggunakan hak interpelasi. "Kedua fraksi itu adalah FKB dan F-Gerindra. Jika nanti ditambah FPG maka akan ada tiga fraksi," terangnya.
Mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), maka jika ada 7 anggota DPRD dari 2 fraksi mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, maka interpelasi itubisa digulirkan.
"Kan saya dengar sekarang sudah ada 2 fraksi yang wacanakan ke arah sana. FKB memiliki 8 kursi dan Gerindra 6 kursi, itu sudah lebih dari cukup," pungkasnya.
Baca Juga: Maju Jadi Ketua Golkar Gresik, Andi Fajar Yulianto Minta Restu ke Ahmad Nurhamim
Sebelumnya, Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan dan Kepangkatan) Pemkab Gresik, Kng. Joko Sulistio Hadi kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, bahwa mutasi yang digulirkan Bupati sudah memenuhi prosedur.
Sebab, sebelum mutasi dilakukan, penataan pejabat dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Termasuk penunjukkan lima pejabat untuk menduduki jabatan di eselon II di SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru.
"Sudah kita jalankan sesuai peraturan yang ada baik UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan peraturan perundangan lain yang mengatur kepegawaian," katanya. (hud/rev)
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News