GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek box culvert di depan kantor Bupati Gresik (Pemkab Gresik) Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, terus didera masalah. Awalnya proyek senilai Rp 1,5 miliar lebih itu kepergok tidak memasang papan nama dengan isi lengkap sesuai dengan ketentuan. Kemudian, pelaksana proyek tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak pekerjaan sehingga terkena penalti.
Sekarang, masalah kembali mendera pelaksana meski proyek telah rampung dikerjakan. Pemenang proyek, yakni CV. Citra Mandiri, milik Dedy, berseteru dengan Zainal selaku penggarap dan penyewa CV milik Dedy. Penyebabnya, pembagian keuntungan tidak merata.
Baca Juga: Fraksi Nasdem Minta DPUTR Gresik Blacklist Rekanan yang Tak Mampu Selesaikan Pekerjaan
"Saya benar-benar dibohongi dan ditelikung Dedy selaku pemilik CV. Citra Mandiri," kata Zainal kepada BANGSAONLINE.com kemarin.
Ditegaskan Zainal, ia kesal lantaran Dedy mencairkan uang termin terakhir tanpa kordinasi dengan dirinya. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 0,5 miliar lebih.
"Pintar Dedy. Untuk mengelabui saya dia mencairkan tidak di Bank Jatim induk di jalan Dr. Sutomo Kebomas atau di kantor BPPKAD, tapi di kantor cabang Driyorejo," ungkapnya.
Baca Juga: FPD DPRD Gresik Minta DPUTR Blacklist Rekanan Box Culvert
Padahal seharusnya, lanjut Zainal, dia yang punya hak untuk mencairkan uang proyek tersebut. Sebab, dia selaku pelaksana proyek dengan menyewa bendera CV. Citra Mandiri milik Dedy. Menurut Zainal berdasarkan ketentuan, peminjam bendera (CV/PT) untuk mengerjakan proyek memiliki otoritas penuh dalam mengerjakan hingga pencairan proyek.
Berdasarkan kesepakatan, Dedy hanya mendapatkan royalti (fee) dari Zainal. Tapi faktanya, Dedy ikut campur dalam pencairan. "Saya punya kesepakatan itu. MoU yang saya pegang itu legal," kata dia.
Zainal menyatakan, dalam pengerjaan proyek box culvert senilai Rp 1.521.180.100.00 dari hasil lelang tersebut, dia hanya mendapatkan bagian kisaran Rp 0,5 miliar. "Sisanya kisaran Rp 1 miliar setelah kepotong pajak diambil Dedy," terang dia.
Baca Juga: Masuk Desember, Proyek Box Culvert Perkotaan Gresik Belum Rampung
Zainal mengaku pernah mempertanyakan masalah tersebut kepada Dedy. "Saya lalu datangi ke rumahnya di Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan. Namun tak ada hasil, karena Dedy kukuh uang yang diambilnya adalah haknya," ungkap Zainal.
Karena merasa dibohongi, Zainal mengancam akan membawa kasus penipuan itu ke polisi. "Bukti saya kuat. Saya akan bawa kasus tersebut ke polisi," ancam Zainal.
Sayang, Dedy belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan melakukan penipuan dalam pengerjaan proyek box culvert tersebut. Berkali-kali dihubungi BANGSAONLINE.com melalui selulernya, nomor yang bersangkutan tidak aktif. (hud/ns)
Baca Juga: Bina Marga Gresik Pastikan Proyek Box Culvert Rampung Tepat Waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News