Fraksi Nasdem Minta DPUTR Gresik Blacklist Rekanan yang Tak Mampu Selesaikan Pekerjaan

Fraksi Nasdem Minta DPUTR Gresik Blacklist Rekanan yang Tak Mampu Selesaikan Pekerjaan Anggota Komisi III DPRD Gresik Catur Dadang Rahardjo (F-Nasdem) dan M. Yunus (F-PPP) saat sidak ke lokasi proyek saluran air di sepanjang depan RSUD Ibnu Sina-Kantor Bupati Gresik, kemarin. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, Dadang Catur Rahardjo meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Gunawan Setijadi agar bersikap tegas terhadap rekanan yang tak mampu merampungkan pekerjaan sesuai kontrak.

"Sudah tak zamannya berupa sanksi denda. Namun, harus diberikan sanksi konkret berupa blacklist sebagai solusi tepat untuk menindak rekanan yang tak becus dalam menuntaskan pekerjaan," kata Dadang kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/12).

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi

Sebab menurut Dadang, sejauh ini rekanan-rekanan yang pekerjaannya molor dari target, tetap enjoy. Mereka akan selalu bisa membayar denda, karena keuntungan yang mereka dapatkan masih lebih dari cukup. "Kan dendanya hanya per 1.000 per hari. Jika proyek nilainya Rp 1 miliar, maka dendanya Rp 1 juta per hari," ungkapnya.

Karena itu, jika sanksinya langsung berupa blacklist, Dadang yakin rekanan tak akan main-main mencari proyek di Gresik. "Kalau rekanan tak qualified, pasti tak akan berani cari kerjaan di Gresik jika dendanya blacklist," urai politikus asal Driyorejo ini.

Sanksi blacklist itu, lanjut Dadang, juga dimaksudkan agar DPUTR dan ULP lebih selektif dalam menentukan rekanan sebagai pemenang proyek. "Jadi, biar OPD terkait tak terkesan asal-asalan menentukan pemenang lelang," terangnya.

Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik

Pada kesempatan ini, Dadang juga mengungkapkan proyek pengerjaan saluran air di sepanjang depan RSUD Ibnu Sina-Kantor Bupati Gresik yang terindikasi menyalahi spesifikasi teknis (spek), mulai ukuran besi, hingga adonan untuk rabatan, dan cor. Fakta ini diketahui saat dirinya bersama M. Yunus (anggota F-PPP) melakukan sidak.

"Saya minta disesuaikan sesuai spek," tegasnya.

Dadang pesimis, proyek tersebut bisa rampung tepat waktu sesuai kontrak, yakni 20 Desember. "Kalau pada 20 Desember benar tak rampung, saya minta di-blacklist," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO