GRESIK, BANGSAONLINE. com - Proyek pengerjaan jembatan penghubung antara Desa Tenggor - Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, sudah 3 bulan mandek.
Belum tuntasnya proyek tersebut menuai reaksi dari anggota Komisi III DPRD Gresik, Arif Rosyidi.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Arif meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik tegas menghadapi rekanan atau pelaksana yang kinerjanya lamban.
"Kadis PUTR dan kabidnya bina marga rasanya kok mau didikte kontraktor nakal. Kontrak pekerjaan sudah lewat dibiarkan karena merasa belum mampu membayar sesuai kontrak perjanjian. Jangan mau didikte rekanan," ucap Arif kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (15/3/2024).
Dia minta kepala DPUTR dan kabid bina marga bersikap tegas kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Petro Oxo Nusantara Bangun Proyek Neo Pentyl Glycol Pertama di Indonesia dan Asia Tenggara
"Harusnya kadis dan kabid tetap tegas pada batas waktu pekerjaan sesuai kontrak. Urusan pembayaran kalau ingkar biar digugat oleh kontraktor," tuturnya.
Menurut Arif, kontraktor yang telat atau tak bisa menjalankan pekerjaan sesuai kontrak bisa diberikan sanksi berupa denda, bahkan bisa di-blacklist dari Pemkab Gresik.
"Kontraktor bisa di-blacklist dan dikenakan denda atas kelambatan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Arif menambahkan, molornya pekerjaan proyek jembatan penghubung antara Desa Tenggor - Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang telah merugikan masyarakat.
"Masyarakat akhirnya yang jadi korban atas kurang tegasnya DPUPR," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News