GRESIK, BANGSAONLINE. com - Proyek pengerjaan jembatan penghubung antara Desa Tenggor - Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, sudah 3 bulan mandek.
Belum tuntasnya proyek tersebut menuai reaksi dari anggota Komisi III DPRD Gresik, Arif Rosyidi.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Arif meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik tegas menghadapi rekanan atau pelaksana yang kinerjanya lamban.
"Kadis PUTR dan kabidnya bina marga rasanya kok mau didikte kontraktor nakal. Kontrak pekerjaan sudah lewat dibiarkan karena merasa belum mampu membayar sesuai kontrak perjanjian. Jangan mau didikte rekanan," ucap Arif kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (15/3/2024).
Dia minta kepala DPUTR dan kabid bina marga bersikap tegas kepada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Harusnya kadis dan kabid tetap tegas pada batas waktu pekerjaan sesuai kontrak. Urusan pembayaran kalau ingkar biar digugat oleh kontraktor," tuturnya.
Menurut Arif, kontraktor yang telat atau tak bisa menjalankan pekerjaan sesuai kontrak bisa diberikan sanksi berupa denda, bahkan bisa di-blacklist dari Pemkab Gresik.
"Kontraktor bisa di-blacklist dan dikenakan denda atas kelambatan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Arif menambahkan, molornya pekerjaan proyek jembatan penghubung antara Desa Tenggor - Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang telah merugikan masyarakat.
"Masyarakat akhirnya yang jadi korban atas kurang tegasnya DPUPR," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News