KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Egor Nova Cavalera (21), warga Dusun Kencong Barat Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, diringkus polisi lantaran menyimpan narkoba jenis Pil dobel L. Ia ditangkap di depan swalayan Star.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu berada di parkiran depan swalayan Star. Petugas pun langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Pare, AKP Saiful Alam saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polsek Pare Aiptu Lilis Budiarti mengatakan saat melakukan penggeledahan pada pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti 20 butir pil dobel L. Pil itu terdiri dari 6 butir pil dobel L masih berbentuk tablet dan sisanya hancur, serta 1 klip plastik yang ada di saku jaket pelaku.
"Awalnya pelaku mengelak, namun setelah polisi menemukan barang bukti pil koplo dipakainya, pelaku kemudian mengakuinya. Selain pil koplo, petugas juga mengamnakan1 ponsel dan 1 jaket milik pelaku," kata Lilis, Minggu (22/1).
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Lilis menambahkan, guna kepentingan penyelidikan, pelaku diamankan di Mapolsek Pare. Pelaku terjerat dengan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 5 hingga 12 tahun penjara. (ays/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News