Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba, Sita 473,73 Kg Sabu di Rumah Kos

Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba, Sita 473,73 Kg Sabu di Rumah Kos Kapolres Kediri Kota dan jajaran saat menunjukkan barang bukti serta para tersangka. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, dalam 2 bulan terakhir, dengan mengamankan 22 tersangka.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 473,74 gram, ganja seberat 2,42 gram, obat keras berbahaya sebanyak 16.489 butir

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 1,4 kg.

"Ini merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil kita ungkap tahun ini. Hasil ini merupakan buah dari kerja keras jajaran kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kota Kediri," kata Kapolres Kediri Kota, saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, dari 8 kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, 6 di antaranya menjadi lokasi pengungkapan kasus yaitu Kecamatan Mojoroto: 4 TKP, Kecamatan Pesantren: 4 TKP, Kecamatan Banyakan: 4 TKP, Kecamatan Kota: 4 TKP, Kecamatan Semen: 2 TKP, dan Kecamatan Mojo: nihil.

Kapolres Kediri Kota mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami mohon bantuan masyarakat. Jika melihat atau mencurigai peredaran narkoba, silakan laporkan ke call center kami di 0812-3125-1996. Untuk korban penyalahgunaan, kami juga siap memfasilitasi rehabilitasi melalui kerja sama dengan rumah sakit mitra," paparnya.

Ia menekankan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. 

“Ini demi masa depan generasi muda kita semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Hendro Purwandi, menyebut salah satu tersangka berinisial AWP, warga yang kos di Kecamatan Kota, dimana sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Menurut dia, AWP diketahui bekerja sama dengan seorang pengendali berinisial JP, yang diduga mengatur distribusi narkoba dari luar kota. Modus operandi yang digunakan adalah sistem 'ranjau', narkotika diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil oleh kurir yang tidak saling mengenal.

"AWP sudah menjalankan aktivitas ini selama hampir empat bulan dan mendapat upah sekitar Rp1 juta per ons. Dalam catatan kami, dia sudah melakukan transaksi setidaknya empat kali," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 jo. Pasal 438 ayat 2 dan 3, serta Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (uji/mar)