Polres Kediri Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Amankan 900 Gram Sabu

Polres Kediri Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Amankan 900 Gram Sabu Kapolres Kediri AKBP Bimo Arianto saat memberi keterangan kepada wartawan.Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 900 gram dari tangan tiga tersangka. Yakni MIM alias Kacung warga Gedangsewu Kecamatan Pare, serta pasangan suami istri AA alias Amek, dan KH warga Bloran, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengarah pada penangkapan Kacung.

"Dari tangan Kacung, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 900 gram yang dikemas dalam 9 plastik bening," ujar Bimo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (22/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari Amek yang diketahui sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa, yakni kepemilikan 70 gram sabu dan 4.000 butir pil dobel L, tiga bulan yang lalu.

Selain Amek, polisi juga mengamankan istrinya, KH, yang berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan sabu.

"Pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kediri. Kita mengamankan tiga tersangka. Kacung berperan sebagai kurir, sedangkan Amek sebagai pemilik barang sekaligus pengendali, dan KH membantu menyediakan tempat penyimpanan," ucapnya.

Menurut kapolres, dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat timbang dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

"Kasus penangkapan sabu ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan di atasnya," terangnya.

Ditambahkan Bimo, bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandas Bimo Arianto. (uji/rev)