PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sukirman (57), warga Dusun Alkmar Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditangkap gara-gara ngecer togel, pada Sabtu (21/01). Dia ditangkap di warung kopi desa setempat saat menunggu penombok.
Kapolsek Purwosari AKP I Made Suardana S.Sos, MHum, mengatakan, anak buahnya menyita barang buktinya 4 empat lembar potongan kertas yang ada tulisan nomor togel tombokan, satu lembar kertas yang berisikan rekapan judi togel, dan uang tunai sebesar Rp 187 ribu.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
“Akibat perbuatannya, diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, SH.MM.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, dari bisnis haram tersebut, dirinya mendapat komisi 20% di setiap transaksinya. Ia mengaku sudah melakoni bisnis tersebut selama hampir enam bulan terakhir ini.(psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News