"Ketiganya masih kami amankan, mereka masih status saksi, ini masih kami dalami," ucapnya dengan didampingi Kanit Tipidkor, Iptu Hari Susanto.
Manang menjelaskan, hasil OTT itu berawal dari informasi warga. Seharusnya, bantuan pengurusan sertifikat gratis itu tidak dipungut biaya. Namun, faktanya dari total quota 323 pengajuan, sebanyak 282 penerima yang sudah ditarik uang senilai Rp 500 ribu.
"Kalo total dari penerima yang sudah membayar itu sudah terkumpul uang senilai seratus empat puluh satu juta (Rp. 141 juta)," jelasnya.
Uang tersebut, sambungnya, sebagian diambil oleh Kepala Desa senilai Rp 70 juta, untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona. Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta untuk kebutuhan biaya oprasional. "Sisanya itu (Rp 45 juta) kami amankan sebagai barang bukti," rincinya.










