Kades Sarirogo Tertangkap Tangan Pungut Biaya Prona, Tilep Uang Rp 70 Juta

Kades Sarirogo Tertangkap Tangan Pungut Biaya Prona, Tilep Uang Rp 70 Juta Kasatreskrim Kompol Manang Soebekti (tengah), Kanit Tipidkor Iptu Hari Susanto (kiri) dan Kasubbag Humas AKP Samsul Hadi, saat menata uang hasil OTT. foto: nanang i/ BANGSAONLINE

"Kalo total dari penerima yang sudah membayar itu sudah terkumpul uang senilai seratus empat puluh satu juta (Rp. 141 juta)," jelasnya.

Uang tersebut, sambungnya, sebagian diambil oleh Kepala Desa senilai Rp 70 juta, untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona. Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta untuk kebutuhan biaya oprasional. "Sisanya itu (Rp 45 juta) kami amankan sebagai barang bukti," rincinya.

Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan, penarikan biaya untuk pengurusan Prona tidak dibenarkan. "Itu tidak ada aturannya, justru seharusnya itu gratis tanpa adanya pungutan. Sebab, itu merupakan bantuan diperuntukkan warga yang tidak mampu," jelasnya, sambil menunjukkan uang dengan didampingi Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi.

Eko Prabowo terancam dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penyidik kini masih melakukan pertimbangan apakah tersangka akan ditahan atau ditangguhkan penahanannya. Namun, kasus itu juga tengah didalami oleh penyidik Unit III Tipidkor Polresta Sidoarjo. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, namun masih kami dalami," pungkas Manang. (nni/cat/dur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO