SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendatangi Kantor Desa Gilang, Kecamatan Taman dalam pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Informasi yang diterima di lokasi pada Rabu (11/12/2024), Kepala Desa (Kades) Gilang, Sulhan tidak ada di kantornya sejak Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait PTSL, Ada Dugaan Pungli hingga Rp1 Juta
"Iya benar, kemarin Selasa (10/12/2024) sore, ada tim dari Kejari Sidoarjo datang ke sini (balai desa, red). Tapi waktu itu bapak kades tidak ada," kata perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/12/2024).
Diketahui, sebelumnya pihak panitia PTSL mengembalikan uang yang diduga hasil pungli kepada pemohon PTSL.
Menurutnya narasumber tersebut, tim dari Kejari Sidoarjo hanya mengkonfirmasi mengenai pengembalian uang yang diduga hasil pungli kepada warga.
Baca Juga: Program PTSL Pasuruan Serahkan 686 SHM di Desa Karangjati
Pengembalian uang itu dilakukan oleh panitia PTSL pada Senin (9/12/2024) hingga Selasa (10/12/2024).
Kedatangan pihak Kejari Sidoarjo, untuk meminta keterangan perangkat desa. Diketahui, sejumlah 1.216 pemohon mengkuti program PTSL.
Untuk memastikan hal tersebut, salah satu pemohon PTSL Desa Gilang, Juanita membenarkan adanya pengembalian dana tambahan dari program PTSL.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
"Saya sudah bayar Rp 150 ribu, kena lagi Rp 200 ribu. Tapi kemaren Senin (9/12/2024) sudah dikembalikan Rp 200 ribu," Jlentrehnya.
Menurutnya, informasi pengembalian dana tersebut disebarkan melalui WhatsApp oleh RT setempat. Selanjutnya, warga diperintah untuk mengambil uang tersebut di Balai Desa Gilang.
"Tetangga saya juga sudah dikembalikan semua ditarik biaya tambahan Rp 300 ribu. Kalau punya saya sertifikatnya sudah jadi tiga bulan yang lalu," jelasnya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, pihaknya mendatangi Balai Desa Gilang hanya untuk melakukan pengecekan.
"Tim turun untuk melakukan pengecekan atas adanya informasi pengembalian uang yang diduga hasil pungli," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya tidak melakukan penggeledahan di dalam Balai Desa Gilang. Meski begitu, saat Tim Pidsus Kejari Sidoarjo datang, tidak ada Kades Gilang di tempat. (cat/van)
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News