SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - WS (45 tahun), Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, diamankan Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (7/10/2021) malam kemarin.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan WS ditangkap saat sedang berada di rumah. Ia di-OTT lantaran diduga melakukan pungutan liar terhadap warga yang mengajukan permohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Baca Juga: Ditanya Dugaan Keterlibatan Menag Gus Yaqut, Bupati Sidoarjo: Udah, Udah, Udah...
"Saat OTT, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL. Di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000," ujar Kombes Pol. Kusumo.
Modus pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu Staf Administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Diperiksa Usai Pemilu, Novel Baswedan: Sulit Berharap KPK Jujur
Perinciannya, untuk pembuatan surat keterangan hibah warga dimintai biaya senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Selain itu, dari tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone, dan berkas-berkas dokumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (cat/rev)
Baca Juga: Ketika Gus Ali dan Dua Putranya Kader PKB serta Menantunya Kader PDIP Deklarasi 02 Pasca OTT KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News