SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tiga tersangka kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan dua anggota panitia PTSL.
Baca Juga: Pelajar di Sidoarjo Diculik dan Jadi Korban Pencabulan OTK
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, sudah diamankan,” cetus dia singkat, Rabu (4/12/2024).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) malam. Ketiga tersangka dibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyusunan dokumen.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
“Kami bawa mereka ke kantor tadi malam untuk pemeriksaan ulang,” paparnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar dalam pengurusan PTSL pada tahun 2023. Berdasarkan laporan warga, perangkat desa dan panitia PTSL Desa Trosobo meminta uang tambahan di luar biaya resmi.
Tarif pungutan liar itu bervariasi. Warga diminta membayar sekitar Rp150 ribu dengan alasan biaya pengurusan PTSL sekaligus pengeringan lahan.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Tipu Gelap di Sidoarjo, 1 Motor Beat Raib Dibawa Kabur Pelaku
Bahkan, ada yang melaporkan dimintai uang hingga Rp2 juta hingga Rp8 juta. Selain itu, ada pungutan tambahan untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Penyidik dari Kejari Sidoarjo sudah menyelidiki kasus ini sejak tahun lalu. Sejumlah saksi, termasuk warga dan Kades Trosobo, telah dimintai keterangan. Setelah melalui proses yang panjang, Kejari akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Terkait kelanjutan kasus ini, John menyatakan bahwa Kejari akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
“Kemungkinan pekan depan akan kami sampaikan rilisnya,” pungkasnya.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News