Para tersangka saat diamankan petugas
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tiga tersangka kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan dua anggota panitia PTSL.
BACA JUGA:
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, sudah diamankan,” cetus dia singkat, Rabu (4/12/2024).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) malam. Ketiga tersangka dibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyusunan dokumen.
“Kami bawa mereka ke kantor tadi malam untuk pemeriksaan ulang,” paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




