TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo masih terjadi di Kabupaten Tuban, yang terkenal sebagai bumi wali. Kali ini pelakunya berinisial RDY (24), asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
RDY dibekuk oleh aparat polsek Palang saat tengah menunggu pelanggan. Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah uang tunai Rp 490 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi dan 183 butir pil karnopen yang disimpan di saku bajunya.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini. "Kita amankan pelaku bersama barang bukti berupa pil karnopen dan uang tunai," ujar Murni, Jumat (3/1).
Akibat perbuatannya pelaku pelaku dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebab, dia berkedapatan menyimpan dan mengedarkan karnopen tanpa izin. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News