SAMPANG (bangsaonline) - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang Ir Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka baru, menyusul anak buahnya yang telah dijebloskan ke Rutan Sampang. Ini terkait kasus korupsi pengadaan bibit dan ubi kayu Disperta Sampang.
Penetapan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, kemarin.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Sucipto menandaskan, penetapan tersangka untuk Agus Santoso, pada Jumat (27/06) lalu. Pertimbangannya, berdasarkan hasil penyidikan, Agus Santoso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah memenuhi sejumlah unsur keterlibatan dugaan pengadaan bibit fiktif, yaitupemalsuan panitia lelang dengan mencatut nama seorang waker (penjaga kantor).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kamimenemukan keterlibatan Kadisperta Agus Santosadalam kasus dugaan pengadaan bibit fiktif," tegas Kajari Sampang Abdullah, melalui Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Sampang Sucipto, sembari membeber bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 455.168.677.
Ditegaskan Sucipto, dalam waktu dekat ini, tersangka lainnya kemungkinan akan bertambah, karena masih menyelidiki kontraktor pelaksana, dan pihak-pihak lain yang dipastikan terlibat. "Kami juga akan melakukann penyitaan kekayaan para tersangka, yang ditengarai hasil korupsi. Penyitaan itu akan dilakukan sebelum 90 hari setelah para tersangka ditetapkan," tandas Sucipto.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News