Dugaan Pungli Prona di Desa Wanar Diadukan ke Kejaksaan Tinggi

Dugaan Pungli Prona di Desa Wanar Diadukan ke Kejaksaan Tinggi foto: memo

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan akhirnya mengadukan dugaan pungli kepengurusan sertipikat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Kejari Lamongan, namun dinilai tidak ada tindaklanjut.

Wellem Mintardja, Pembina LSM Cakrawala yang mendampingi warga Wanar mengatakan, Kejari Lamongan sangat lamban dalam merespon laporan masyarakat Wanar sehingga terpaksa dugaan pungli tersebut diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Kades Sidomukti Lamongan Ditahan Polisi Usai Terbukti Pungli ke Warga yang Urus Sertifikat Tanah

“Kami menindaklanjuti laporan kami di Kejaksaan Negeri Lamongan dengan mengadukan kasus dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kelambanan Kejari Lamongan ” kata Wellem, Senin (13/2).

Wellem berharap, pihak Kejati segera melakukan langkah kongkrit dan strategis mengungkap dugaan pungli pada sertipikasi massal dalam Prona tersebut.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto, membantah pihaknya lamban dalam menindaklanjuti laporan warga Desa Wanar. Menurutnya, pihak Kejari Lamongan sudah melakukan sejumlah langkah setelah mendapat aduan masyarakat.

Baca Juga: Pertanyakan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Puluhan Warga Desa Geger Datangi Kejari Lamongan

"Di antaranya melakukan puldata dan pulbaket serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui kebenaran laporan pengaduan tersebut," terang Herry Purwanto.

"Kalau dikatakan lamban dalam merespon laporan warga Wanar tersebut tidak benar, karena sudah ada upaya-upaya yang dilakukan pihak Kejari, " klaimnya.

Sebelumnya, Sejumlah masyarakat Desa Wanar Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, Selasa (24/1) lalu, mengadukan Kepala Desa Wanar, Ali Thohir dan Panitia Pengurusan Sertifikat Prona ke Kejaksaan setempat karena diduga melakukan pungli sebesar Rp 475 ribu setiap bidang yang disertipikatkan. (qom/rev)

Baca Juga: PTSL Ditarik Rp 850 Ribu, Puluhan Warga Desa Geger Datangi BPN Lamongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO