LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepemilikan sertifikat tanah menjadi salah satu penggerak perekonomian. Karena ada hak tanggungan atas tanah yang bisa dijadikan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Di Lamongan, nilai hak tanggungan atas tanah tahun 2018 mencapai Rp 2,4 triliun. Padahal pada tahun 2012, nilainya baru mencapai Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Lamongan Martono saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Lapangan Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran, Rabu (27/2).
“Sementara di dua bulan ini saja, Januari dan Februari 2019, nilai hak tanggungan atas tanah yang terdaftar di pertanahan sudah sebesar Rp 952,925 miliar. Jadi dari program PTSL ini ada perekonomian yang bergulir,” ujar Martono.
Martono menjelaskan, bidang tanah di Lamongan diperkirakan mencapai 806.651. Sementara bidang yang terdaftar sebanyak 242.919, atau sebesar 30,11 persen.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Percepatan kepemilikan sertifikat tanah terjadi melalui Program PTSL. Di tahun 2017, ada 26 ribu bidang di 15 desa yang mendapat sertifikat melalui PTSL. Kemudian di 2018, jumlahnya bertambah 64 ribu bidang di 48 desa. Sementara tahun 2019, BPN Lamongan ditargetkan bisa menuntaskan 56 ribu bidang lagi.
“Dengan memiliki sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas. Sehingga kemudian bisa digunakan sebagai modal usaha,” ujar Martono.
Sementara Bupati Fadeli usai menyerahkan sertifikat kepada 700 warga berharap penerima sertifikat bertindak bijak. “Ojo cepet-cepet disekolahno (Jawa: jangan terburu-buru digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank),” ujarnya.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
“Dipikirkan dulu yang masak-masak. Gunakan untuk modal usaha produktif, dan pilihlah bank yang terpercaya dengan bungan ringan,” katanya menambahkan.
Tidak semua pemegang sertifikat berencana menggunakannya untuk jaminan pinjaman ke Bank. Salah satunya, Umami, warga Desa Lembor. Dia mengaku hanya akan menyimpan sertifikat itu, untuk anak cucunya.
"Kemarin ikut PTSL ini karena katanya gratis. Dan rupanya memang gratis," pungkasnya. (qom/rev)
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News