LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sidang pemerasan terhadap Kepala Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan yang dilakukan oleh CA (aktivis LSM) sudah memasuki tahapan mendengarkan saksi-saksi. Sidang kali ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (28/11).
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sainal, S.H., M.Hum., yang memimpin jalannya persidangan menjelaskan, bahwa persidangan kali ini menghadirkan tiga orang saksi.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nurul Azis selaku Kades Tambak Menjangan. Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan alasan Nurul Azis memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Yasikin.
Azis dalam keterangannya mengaku jika uang sebesar itu diberikan kepada Yasikin dan temannya, Darsono (terpidana), lantaran mereka mengancam akan melaporkan tentang pungutan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarirejo terkait program Prona. Padahal, menurut Azis hal itu tidak benar.
"Kenapa kamu takut jika kamu tidak menerima apa yang dituduhkan kepada kamu kalau kamu tidak bersalah?," cecar ketua majelis hakim kepada Azis.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Azis mengaku jika dia memberikan Rp 25 juta kepada pelaku hanya untuk menjaga citra dan nama baik. Bahkan, Azis membantah jika penarikan uang yang dilakukannya dalam program prona adalah pungutan. Menurut dia, penarikan uang itu suatu kewajiban yang harus dilakukan kepada pemohon terkait kepengurusan surat tanah tersebut.
"Semua dana dari pemohon itu yang mengurusi panitia. Nantinya itu akan digunakan untuk beli patok dan lain sebagainya. Yang jelas ada biaya yang harus ditanggung pemohon," jelas Azis di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan Nurul Azis, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa CA untuk memberikan tanggapannya. Menurut CA, keterangan yang disampaikan Nurul Azis ada yang ditutup-tutupi. "Ada yang ditutup tutupi. Yaitu tentang reng-rengan biaya pengurusan rumah, sawah. Ada yang Rp 700 ribu, Rp 1 juta," sangkal terdakwa.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi berikutnya dalam sidang pekan depan. "Sidang dilanjutkan Rabu pada minggu depan," tutup ketua majelis hakim yang sebelumnya juga sudah mendengarkan saksi lain, yakni Sekdes, Panitia Prona dan Kades Gempoltuk Mloko, Daim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kejari Lamongan, Rimin, S.H, mengaku tidak mengetahui secara persis kronologi kasus tersebut. "Sebab, JPU sebelumnya adalah Tarjono, S.H. Kemungkinan untuk sidang selanjutnya, pak Tarjono yang hadir. Hari ini pak Tarjono ada kegiatan di Kejaksaan," jelasnya singkat.
Dalam agenda sidang sebelumnya, diketahui JPU Kejari Lamongan, mendakwa CA dengan pasal 369 KUHP atau 368 KUHP atau pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Sekadar diketahui, CA selama sepuluh bulan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). CA (40) yang merupakan ketua LSM Ilham Nusantara ditangkap Timsus Unit II Polres Lamongan.
Tertangkapnya CA ini setelah dua anggotanya, yakni Yasikin dan Sudi Harsono ditangkap karena telah memeras Azis, Kades Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Azis diperas sebesar Rp 25 juta. Pemerasan itu dilakukan di rumah makan serba sambel di Jl. Soewoko Lamongan.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, dua anggota LSM yang ditangkap lebih dulu itu mengaku jika apa yang dilakukannya itu atas perintah CA. Setelah itu, CA ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. (qom/rev)
Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News