LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Geger, Kecamatan Turi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Lamongan, Selasa (13/8) siang. Kedatangan mereka bermaksud menanyakan ketentuan penarikan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona yang berlangsung pada tahun 2018.
Kordinator audiensi Moh. Ilyas mengatakan, bahwa pada tahun 2018, pemerintah Desa Geger mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 2500 bidang tanah, dan masyarakat diharuskan membayar sebesar Rp. 850 ribu.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
"Padahal sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, atau SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017, pada diktum ketujuh poin 5, dengan jelas disebutkan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp. 150 ribu," jelasnya.
Selain itu Ilyas juga menegaskan, Kepala Desa, Sekretaris Desa selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program PTSL terkesan memaksakan kehendaknya sendiri, bahkan banyak anggota Pokmas yang tidak dilibatkan dalam pembahasan penentuan besaran biaya tersebut.
"Kami hanya ingin menuntut keadilan, apalagi pungutan biaya 850 ribu itu sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada. Bulan Juni lalu masalah ini sudah kami laporkan pada pihak kejaksaan, namun belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya," ujarnya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Dalam kesempatan itu, massa hampir dua jam menunggu hingga kemudian ditemui oleh Kasubag TU BPN Lamongan, Darmawan. Kepada warga, Darmawan menegaskan BPN tidak ikut campur terkait ketentuan biaya yang diputuskan pihak Desa.
"Untuk biaya penyuluhan, pengukuran, dan pemeriksaan tanah program PTSL memang digratiskan. Masyarakat harus lebih jeli mempelajari peraturan yang ada, karena dalam peraturan memang ada yang harus mengeluarkan biaya. Tetapi itu tidak berkaitan dengan BPN, tapi teknis di desa," terangnya.
Sementara, Subkhan Kepala Desa Geger demisioner, membenarkan bahwa pihaknya menerapkan biaya tersebut pada masyarakat yang ikut mengurus program PTSL.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Menurutnya semua sudah sesuai aturan dan kesepakatan bersama. Tetapi oleh masyarakat pelaksanaan program ini sudah di laporkan. "Benar pak. Sudah dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan. Bahkan sudah ditulis di media lokal Lamongan. Ya itu beritae pak. Lebih jelasnya bisa tanya ke kantor pada Pokmas," kata Subkhan kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News