TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Senori berhasil membekuk 2 pengedar pil koplo. Dua pelaku yang ditangkap yakni, AT (29) warga Desa Rayung, Kecamatan Senori dan PN (32) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (14/2) menyebutkan, pelaku AT ditangkap pada Senin (13/2) malam pukul 22.00 WIB di Desa Rayung. Dari tangan pelaku AT, didapati 4 tik berisi 37 butir pil dobel L, uang tunai Rp 180.000 dan 1 buah ponsel milik pelaku.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Setelah AT diinterogasi oleh petugas kepolisian, akhirnya didapat keterangan bahwa AT mendapat barang-barang terlarang tersebut dari penjual asal Kecamatan Bangilan," ungkap Kapolsek Senori, AKP Ahmad Kusrin kepada BANGSAONLINE.com.
Petugas kemudian berusaha menangkap pelaku PN, dengan cara mengumpankan AT, supaya berpura-pura hendak bertransaksi barang haram itu. Rencana berhasil, PN (32) masuk perangkap, dan berhasil dibekuk di jalan raya Senori-Bangilan tepatnya di lokasi pertigaan Desa Weden, Kecamatan Bangilan.
"Penangkapan tersangka PN dilakukan saat PN datang di lokasi tempat kejadian perkara. Pelaku mengendarai motor S 4484 GT dan membawa barang bukti 22 butir pil Zenith, 722 butir pil jenis dobel L, serta 1 pak plastik klip kosong ukuran 4x6cm berisi 100 buah, uang tunai Rp 564.000 dan 1 buah alat ponsel milik pelaku," bebernya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Akibat perbuatannya, kedua pelaku penjual dan pengedar akan di proses hukum dengan ketentuan 197 sub 196 UU RI Nomor. 36 / 2009 tentang Kesehatan. (ahm/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News