JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pembantu rumah tangga, Eni Mufarokhah (47) warga Dusun/Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kota, Senin (21/2/2017). Pelaku diamankan karena mencuri Handphone (HP) di toko milik juragannya sendiri, Bagus Dendi Purnomo (42), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Jumat (17/2/2017).
Aksi pelaku ini mudah dideteksi karena terekam CCTV (circuit closed television) yang ada di toko milik korban di Jl Gus Dur No 52 Jombang. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata tidak hanya kali ini saja melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Baca Juga: Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Jombang Ditangkap Polisi
Kapolsek Jombang Kota, AKP Mudjiono mengatakan, awalnya korban mengetahui HP yang dijual di toko Diana miliknya ada yang hilang, Senin (20/2/2017) sekira pukul 10.00. HP yang hilang itu terdiri dari 4 unit berbagai merk, di antaranya 1 unit merk Lenovo Type Vibe dan 1 unit merk Lenovo Type 2010.
“Tidak hanya satu HP yang dicuri pelaku,” ujar Mudjiono.
Ia melanjutkan, setelah mengetahui barangnya hilang, korban melakukan pengecekan lewat CCTV. Alangkah kagetnya korban, saat melihat hasil rekaman CCTV karena pelaku pencurian itu tak lain adalah pembantunya, yakni Eni Mufarokha.
Baca Juga: Pencurian Brankas Berisi Uang di SMPN 3 Mojoagung Jombang Terekam CCTV
Mengetahui hal itu, korban yang sudah mengantongi barang bukti CCTV kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jombang Kota. Polisi pun tidak butuh waktu lama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam, petugas sudah berhasil membekuk pelaku.
“Dalam rekaman CCTV, pelaku mencuri HP itu pada hari Jumat (17/2/2017), lalu sekira pukul 06.00 saat menyapu di dalam toko milik korban. Saat itu toko sepi, pelaku membuka etalase dan mengambil HP tersebut,” jelas Mudjiono.
Setelah mengambil HP, pelaku kemudian menghubungi menantunya, Bambang Mujiono untuk membawa barang curiannya pulang, serta menyuruh agar segera dijual kepada orang lain.
Baca Juga: Curi Celana Dalam Wanita, Pria di Jombang Dibui
“Ternyata pelaku sudah bersekongkol dengan menantunya. Dari pengakuan pelaku, tindakan ini sudah dilakukan lima kali dengan cara yang sama,” bebernya.
Atas kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp 6.540.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka Eni Mufarokhah dijerat pasal 362 KUHP, sedangkan Bambang Pujiono dijerat pasal 480 KUHP.
“Dua pelaku saat ini sudah berada di tahanan Mapolsek Kota,” pungkas Mudjiono. (rom/rev)
Baca Juga: Maling Pompa Air di Jombang Ditangkap Warga, Pelaku Naik Motor Pelat Merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News