Namun, begitu pelaksanaan sidang dimulai, tiba-tiba pintu masuk ruang sidang paripurna dijaga oleh petugas sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, sehingga awak media tak bisa masuk.
“Perintah pimpinan wartawan dilarang masuk, mas,” ungkap salah satu pegawai setempat.
Sidang tersebut baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB kemudian. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, usai persidangan saat dikonfirmasi soal tak diperbolehkannya wartawan untuk meliput, enggan berkomentar.
Disinggung soal hasil sidang, ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dari hasil paripurna pertama lalu. Artinya, jatah untuk fraksi Demokrat tetap. Yakni, masing-masing satu kursi untuk komisi I dan II. Serta, dua kursi di komisi III dan komisi IV
BACA JUGA:UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
TAGS:DPRD Pasuruan










