Sidang putusan kepengurusan klenteng. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kisruh kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban, majelis hakim memutuskan bahwa tidak dilantiknya pengurus Klenteng terpilih oleh panita bukanlah pelanggaran hukum.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Donovan Akbar menyampaiakan, bahwa panitia tidak bisa disalahkan. Sebab keputusan tersebut diambil bukan karena kehendak pribadi, tapi lebih pada pertimbangan belum selesainya tahapan.
BACA JUGA:
- Mediasi ke-3 Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Bersama DPRD Tuban, Kedua Pihak Belum Capai Sepakat
- Perwakilan Surabaya Tak Hadir, Komisi II DPRD Tuban Reschedule Mediasi Kelenteng Kwan Sing Bio
- Cari Solusi Bersama, Kemenag Pimpin Rakor Kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban
- Ketua PSMTI Jatim Buka Paksa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Ini Alasannya
"Dalam hal ini panitia atau tergugat satu tidak termasuk perbuatan melanggar hukum," ujar Donovan kepada Bangsaonline.com, Senin (27/2).
Donovan menjelaskan, tahap yang dimaksud, adalah meminta restu dewa terkait pengurus terpilih, apakah cocok dan layak menjadi pengurus.
"Dalam AD/ART minta restu dewa tidak tercantum, tapi hasil itu buah kesepakatan panitia yang diberi wewenang merumuskan tata tertib," tambahnya.
Terkait hasil ini, kuasa hukum penggugat, Selamet Fauzi kecewa dengan hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa bukti pendukung yang telah diajukan.
"Saya kecewa dengan sikap majelis hakim sampai bisa memutuskan demikian. Seharusnya (hakim) mempertimbangkan juga beberapa kali mediasi, bahkan pihak panitia tidak hadir," jelas Selamet.
"Kami akan tetap perjuangkan sampai pelantikan dapat dilaksanakan. Dan ini tekanan politiknya lebih besar ketimbang esensi sebenarnya," pungkas Selamet Fauzi. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




