Berkas OTT Kades Soso Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Berkas OTT Kades Soso Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya saat menunjukkan barang bukti OTT. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Blitar akhirnya melimpahkan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Blitar terhadap Kepala Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar berinisial WH. Menurut Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, pihaknya sudah melimpahkan berkas ini ke Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu (01/03) lalu.

Slamet menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan diterima tim penyidik kejaksaan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari penyidik. "Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka akan diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya, Jumat (03/03).

Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST

Menurutnya, pelimpahan berkas ke kejaksaan ini sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam dalam menangani kasus pungutan liar ini. Meski pihak penyidik tidak menahan Widodo Harjo Diputro, namun proses hukum tetap berjalan.

"Ia dikenakan wajib lapor seminggu dua kali oleh penyidik dan penahanan tersangka itu menjadi kewenangan penyidik dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Blitar, Safi, SH mengaku sudah menerima limpahan berkas dari Polres Blitar. Saat ini pibak kejaksaan masih memeriksa berkas-berkas tersebut.

Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme

"Apabila ada kekurangan berkas, nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk melengkapi berkas tersebut," ungkap Safi.

Diberitakan sebelumnya, WH ditangkap tim Saber Pungli Polres Blitar karena melakukan pungutan liar sebesar Rp 4,6 juta pada seorang warga untuk biaya pengurusan SPPT atau pipil pajak tanah milik warga, Februari lalu. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO